BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan telah menyita aset senilai Rp38,5 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab keraguan publik setelah Arinal membantah adanya penggeledahan dan penyitaan di rumahnya.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen, Minggu (7/9) menjelaskan penyitaan meliputi tujuh unit mobil pribadi dengan total nilai sekitar Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi nilai mencapai Rp38 miliar.
Namun, tujuh mobil yang disebutkan belum dipindahkan ke kantor Kejati. Kendaraan tersebut sementara masih dititipkan di garasi rumah Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Adapun tujuh unit mobil yang disita, yakni:
Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam
Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV
Honda WR-V warna putih
Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik
Esemka Bima 1.2 4×4 M/T warna putih
Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik
Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik
Dengan penegasan ini, Kejati Lampung berharap publik mendapatkan kejelasan terkait kebenaran informasi yang berbeda antara pernyataan resmi Kejati dan bantahan Arinal.