Kejati Sumsel akan Panggil Banyak Saksi Guna Melengkapi Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Cinde

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA SELATAN-Perjalanan perkara dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 belum selesai, sehingga Kejati Sumsel diminta harus memanggil lagi banyak saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dilansir dari KoranSN.com, Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Rabu (20/8/2025) menegaskan, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang dipusatkan pada pemotongan dana BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde tersebut perlu ditelisik ulang dengan diteliti. Sebab ada proses dalam penyetoran BPHTB yang melewati banyak meja dan pejabat berwenang.

“Apakah di meja-meja yang dilewati dan ada pejabat berwenang tersebut adakah aliran baik berasal dari potongan uang BPHTB atau uang lainnya. Karena perlu diingat, bahwa dana BPHTB bisa dipotong tentunya ada proses, dan prosesnya dibuat sedemikian rupa sehingga seolah tidak menyalahi administrasi dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Susno Duadji.

Masih dikatakannya, bahwa kajian jual atau tukar guling Pasar Cinde tidak hanya melibatkan pucuk pimpinan, pasti ada instansi dan pejabat level bawah namun menentukan.

“Kalau urusan dengan tanah tentunya bukan satu instansi (Pemda) saja yang terlibat, ada instansi lain termasuk Pejabat Pembuat Akte yang berperan dalam merumuskan dan membuat akte kerja sama, badan pertanahan, dinas pendapatan dan lain-lain. Terlibat dalam ini yakni terlibat prosesnya, bukan berarti terlibat dalam perkara dugaan korupsinya,” tandas Susno.

Baca Juga:  Strategi Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Distribusi, Inflasi Tetap Terkendali

Sementara Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan mengatakan jika perjalanan penyidikan
perkara dugaan korupsi Pasar Cinde tersebut belumlah selesai. Dari itu Kejati Sumsel selaku Penyidik harus memanggil lagi banyak saksi.

“Jadi jangan di P-21 kan dulu berkas perkaranya. Mengapa perjalanan perkara Pasar Cinde ini belum selesai? Karena masih ada keterlibatan pihak lainnya selain lima tersangka yang telah ditetapkan belum terungkap. Oleh karena itu kita harapkan Kejati Sumsel selaku Penyidik harus memanggil lagi banyak saksi,” tegas Feri.

Masih dikatakan Feri, kemudian terkait aliran BPHTB Pasar Cinde sejauh ini para penerimanya belum juga diungkap sampai tuntas.

“Aliran uang haram dari pengurangan BPHTB Pasar Cinde awalnya ada pihak yang pertama menerimanya, kemudian uangnya dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Untuk itulah Kejati Sumsel mesti mengungkap siapa pejabat saat itu yang menjadi orang pertama menerima aliran uang BPHTB Pasar Cinde lalu membagi-bagikan kepada pihak lainnya. Dari itulah K-MAKI menilai perjalanan penyidikan Pasar Cinde ini belumlah selesai dan harus terus dilakukan penyidikannya oleh Kejati, termasuk ungkap dan proses juga yang membuat dan menandatangi SK Pemberian Pengurangan BPHTB Pasar Cinde,” terangnya.

Baca Juga:  Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Uang 23 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde masih tahap penyidikan.

“Tapi untuk saat ini penyidikannya sudah tahap pemberkasan. Dari itulah pemeriksaan saksi disetop sementara. Meskipun demikian, karena perkaranya masih penyidikan maka jika keterangan para saksi dibutuhkan untuk kepentingan proses penyidikan tentunya Tim Jaksa Penyidik masih dapat kembali memanggil para saksi lagi guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.

Diketahui dalam perkara ini lima tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.


Penulis : Anis


Editor : Desty


Sumber Berita : Sumses KoranSN

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lestari Moerdijat: Kehadiran AI Harus Mampu Memperkuat Proses Berpikir Kritis Peserta Didik 
Gubernur Ajak ASN Jadikan Nilai Ramadan sebagai Landasan Pelayanan
Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK
Mirza Pertemukan Tokoh Tanah Tapis dalam Bingkai Halal Bil Halal
Wafatnya Prof. Juwono Sudarsono: Indonesia Kehilangan Putra Terbaik dan Guru Bangsa
Kapolres Mesuji Lakukan Penggantungan Kendaraan Sumbu 3
Pemprov Lampung Apresiasi Kapolri – Menhub dan Stakeholder, Arus Mudik – Balik Lancar Terkendali, Angka Kecelakaan di Lampung Menurun
Gubernur Mirza Dukung Penuh Pengamanan Arus Balik di Gerbang Sumatra, Situasi Tetap Terkendali

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:16 WIB

Lestari Moerdijat: Kehadiran AI Harus Mampu Memperkuat Proses Berpikir Kritis Peserta Didik 

Senin, 30 Maret 2026 - 13:59 WIB

Gubernur Ajak ASN Jadikan Nilai Ramadan sebagai Landasan Pelayanan

Senin, 30 Maret 2026 - 08:54 WIB

Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Senin, 30 Maret 2026 - 06:55 WIB

Mirza Pertemukan Tokoh Tanah Tapis dalam Bingkai Halal Bil Halal

Minggu, 29 Maret 2026 - 17:07 WIB

Wafatnya Prof. Juwono Sudarsono: Indonesia Kehilangan Putra Terbaik dan Guru Bangsa

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Ajak ASN Jadikan Nilai Ramadan sebagai Landasan Pelayanan

Senin, 30 Mar 2026 - 13:59 WIB

#indonesiaswasembada

Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Senin, 30 Mar 2026 - 08:54 WIB

#indonesiaswasembada

Mirza Pertemukan Tokoh Tanah Tapis dalam Bingkai Halal Bil Halal

Senin, 30 Mar 2026 - 06:55 WIB