Kejati Lampung Terapkan Aplikasi SISKORMONEV

Kamis, 26 Mei 2022 | 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG – Agar penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat diselesaikan cepat, tepat dan tuntas, diperlukan langkah strategis. Salahsatunya dengan membangun konstruksi kasus Tipikor secara benar melalui pemenuhan alat-alat bukti sesuai Pasal 183 KUHAP dan tata cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tindakan pengumpulan bukti yang paling utama dilakukan yaitu pemeriksaan saksi. Keterangan saksi merupakan alat bukti paling utama dalam perkara pidana, hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar ke pemeriksaan keterangan saksi,” tutur Subari Kurniawan, S.H., M.H., siswa pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan I Bandiklat Kejaksaan RI dalam acara launching dan sosialisasi aplikasi SISKORMONEV (Sistem Koordinasi dan Evaluasi) dalam perkara penyidikan perkara Pidsus di Kejati Lampung, Rabu (25/5).

Baca Juga:  Polisi Identifikasi Jasad Anonim yang Ditemukan Warga di Pinggir Sungai Way Sulan

Namun hasil pemeriksaan keterangan saksi terkadang terkendala keterangan yang tidak mendukung fakta perbuatan yang disangkakan. Hasil pemeriksaan saksi tidak sinkron dengan keterangan saksi lain, sehingga mengakibatkan pemeriksaan saksi tidak efisien, bolak balik memanggil saksi dan penyelesaian pemeriksaan saksi menjadi berlarut.

Selain itu juga kurang terkoordinasi hasil pemeriksaan antara pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan, membuat informasi yang diterima tidak terinformasi dengan cepat dan penguasaan anatomi perkara tidak sama. Ketidaksamaan penguasaan materi perkara membuat pemeriksaan menjadi terhambat dan berpengaruh terhadap hasil dan kinerja tim.

Baca Juga:  Ini Kata Wakil Ketua MPR RI Soal #kaburajadulu

“Koordinasi antar pemeriksa dilakukan setelah masing-masing selesai melakukan pemeriksaan. Namun terkadang pemeriksa harus meminta hasilnya ke pemeriksa yang lain,” urai Subari Kurniawan.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Premanisme Ormas Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diberantas!
Penggerbakan Sabung Ayam di Karang Manik Tiga Polisi Dikabarkan Tewas
Pantau Arus Mudik, Pimpinan MPR Pulang Kampung Bareng Warga Gunakan Kapal Laut
Ardhito Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Mendagri
Political Will untuk Mencegah Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Diperkuat
Ketua MPR Terima Penasihat Khusus Presiden Palestina
Besok THR ASN Non ASN Pemprov Lampung Cair
Program Perbaikan Jalan Mirza-Jihan Masuk Ruas Kalirejo-Bangun Rejo

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 21:46 WIB

Premanisme Ormas Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diberantas!

Senin, 17 Maret 2025 - 21:18 WIB

Penggerbakan Sabung Ayam di Karang Manik Tiga Polisi Dikabarkan Tewas

Senin, 17 Maret 2025 - 19:58 WIB

Pantau Arus Mudik, Pimpinan MPR Pulang Kampung Bareng Warga Gunakan Kapal Laut

Senin, 17 Maret 2025 - 19:14 WIB

Ardhito Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Mendagri

Senin, 17 Maret 2025 - 19:03 WIB

Political Will untuk Mencegah Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Harus Diperkuat

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Premanisme Ormas Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi, Harus Diberantas!

Senin, 17 Mar 2025 - 21:46 WIB

#indonesiaswasembada

Penggerbakan Sabung Ayam di Karang Manik Tiga Polisi Dikabarkan Tewas

Senin, 17 Mar 2025 - 21:18 WIB

#indonesiaswasembada

Ardhito Ikuti Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersama Mendagri

Senin, 17 Mar 2025 - 19:14 WIB