Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Korupsi

Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) tangkap salah aatu DPO kasus korupsi.

Salah satu DPO berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap pada hari Kamis 07 Maret 2024 atas nama tersangka AJ yang merupakan DPO Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada salah satu BUMD Prov. Lampung.

Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta mengejar pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan Prov. Jawa Timur dan terhadap terpidana AJ diamankan untuk dibawa ke Kejati Lampung agar segera di Eksekusi.

Baca Juga:  HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Mirza Ajak PP Polri Perkuat Sinergi

Terpidana atas nama AJ berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.350.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.033.671.737,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga:  Dekranasda Provinsi Lampung Perkuat Industri Kreatif, Batik Keris Jadi Etalase Wastra Khas Daerah

Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Mei 2022, oleh karenanya perlu segera dilaksanakan.

Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi serta dihimbau untuk menyerahkan diri.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila
SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII
Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?
Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China
Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji
Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji
Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:32 WIB

SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agu 2026 - 22:08 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia saat mengunjungi Chengdu China [Xin]

#indonesiaswasembada

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agu 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agu 2026 - 16:45 WIB