Kejati Lampung Memenangkan Praperadilan Perkara Tipikor KONI TA 2020

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly 

Pada Rabu, 27 Maret 2024 Pukul 11:00 WIB, telah dilaksanakan Sidang Praperadilan Atas nama Pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi, dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka atas pemohon pada tahap Penyidikan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam Sidang Praperadilan tersebut dibacakan putusan oleh hakim tunggal yang dihadiri oleh Pemohon dan Penasehat Hukum, serta Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Termohon. Bahwa dalam putusannya Hakim Praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Bahwa dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses Penyidikan Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan menetapkan pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. bin Malawi sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Menteri PPPA Beri Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan Praperadilan tersebut dan dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Lampung selalu berpedoman dengan Peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan.

Terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut.##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila
SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII
Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?
Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China
Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji
Purnama Wulan Sari Mirza: PMI Hadir di Tengah Warga yang Terdampak Krisis Air
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Wiralaga Mesuji
Serangan Siber Q1 2026, Melonjak 62 % di Indonesia

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:32 WIB

SMPN 7 Kotabumi Lepas Lima Peserta dan Satu Pembina Pendamping Jambore Nasional XII

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Serapan Anggaran Disperindag Lampung Utara Disorot, Terindikasi Markup dan Fiktif?

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:45 WIB

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Apresiasi Peluncuran Empat Program PPDS Baru FK Unila

Senin, 10 Agu 2026 - 22:08 WIB

Sejumlah Wartawan Indonesia saat mengunjungi Chengdu China [Xin]

#indonesiaswasembada

Sejumlah Wartawan Indonesia Kunjungi Chendu China

Senin, 10 Agu 2026 - 17:48 WIB

#indonesiaswasembada

Penembakan Mantan Istri Hingga Tewas, Ini Kata Kapolres Mesuji

Senin, 10 Agu 2026 - 16:45 WIB