Kejati Lampung Bongkar Dugaan Tipikor Pada PDAM Way Rilau Bandar Lampung 

Kamis, 4 April 2024 | 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Melly

Pada hari Kamis, 04 April 2024 Penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, melakukan penyidikan terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 87.156.366.242,00

Dalam proses pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Baca Juga:  TEKAB 308 Lampung Utara Ringkus Begal Motor Bersenjata Api

Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Ini Kata Gubernur Lampung 

Indikasi Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), tidak menutup kemungkinan jumlah Kerugian Keuangan Negara akan bertambah.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza: APPSI Memastikan Program Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
JMSI Tegaskan Pers Bukan Alat Pemecah Persatuan 
Sambut HUT ke-62, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PKOR untuk Wisata dan UMKM
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Langkah-Langkah Penegakan Ketertiban dan Hukum
J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung
Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie
15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:50 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Gubernur Mirza: APPSI Memastikan Program Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:05 WIB

JMSI Tegaskan Pers Bukan Alat Pemecah Persatuan 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:47 WIB

Sambut HUT ke-62, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PKOR untuk Wisata dan UMKM

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:42 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Langkah-Langkah Penegakan Ketertiban dan Hukum

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Tegaskan Pers Bukan Alat Pemecah Persatuan 

Sabtu, 14 Feb 2026 - 07:05 WIB