WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penilaian tersebut bertujuan untuk menentukan nilai wajar dalam rangka penjualan Barang Rampasan Negara agar pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, kepada lintaslampung mengatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang rampasan, yang terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 9 unit berbagai jenis telepon genggam, serta 1 unit rumah yang beralamat di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penilaian merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rifqi Leksono, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 tentang permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah diputus inkracht.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal 21 Januari 2026 terkait pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian. Selain itu, KPKNL Metro juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Way Kanan.
“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” tuturnya.[]
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara J Afkar
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















