Kejari Way Kanan – KPKNL Metro Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Inkracht

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penilaian tersebut bertujuan untuk menentukan nilai wajar dalam rangka penjualan Barang Rampasan Negara agar pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, kepada lintaslampung mengatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang rampasan, yang terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 9 unit berbagai jenis telepon genggam, serta 1 unit rumah yang beralamat di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Kuota Dicabut, Petani Abung Selatan Kebingungan Cari Pupuk Subsidi

Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penilaian merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rifqi Leksono, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 tentang permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah diputus inkracht.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Pengurus Ikadi Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Membangun Karakter dan Moral Bangsa

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal 21 Januari 2026 terkait pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian. Selain itu, KPKNL Metro juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” tuturnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Target Kemantapan Jalan 67,10 Persen
Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran
Sekdaprov Marindo Kurniawan Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2027
Perbaikan Jalan Kasui–Air Ringkih Dorong Konektivitas dan Perdagangan Warga Way Kanan*
Gelar Iftar dan Silaturahmi, Neng Eem Marhamah Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Wagub Jihan Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2027
Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030
Waka MPR: Longsor Bantargebang Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi di Hulu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:19 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Target Kemantapan Jalan 67,10 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:17 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:14 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12 WIB

Perbaikan Jalan Kasui–Air Ringkih Dorong Konektivitas dan Perdagangan Warga Way Kanan*

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:46 WIB

Gelar Iftar dan Silaturahmi, Neng Eem Marhamah Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Suci

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Selasa, 10 Mar 2026 - 22:17 WIB