Kejari Way Kanan – KPKNL Metro Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara Inkracht

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penilaian tersebut bertujuan untuk menentukan nilai wajar dalam rangka penjualan Barang Rampasan Negara agar pelaksanaannya berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, kepada lintaslampung mengatakan bahwa penilaian dilakukan terhadap 13 unit barang rampasan, yang terdiri dari 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 9 unit berbagai jenis telepon genggam, serta 1 unit rumah yang beralamat di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Gelapkan Uang Setoran, Kurir J&T Diciduk Anggota Polsek Simpang Pematang

Seluruh barang rampasan tersebut berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penilaian merupakan bagian penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Proses ini dilakukan agar pelaksanaan penjualan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rifqi Leksono, Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penilaian dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/Bpak/01/2026 tentang permohonan bantuan penilaian Barang Rampasan Negara yang telah diputus inkracht.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Paparkan Cangget Bakha pada Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tanggal 21 Januari 2026 terkait pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian. Selain itu, KPKNL Metro juga menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan penilaian Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” tuturnya.[]


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Lampung Utara

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026
Ketua TP PKK Provinsi Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Serahkan 15 Paket Kaki Palsu kepada Penerima Manfaat
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri HPN 2026 di Banten

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:00 WIB

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:54 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti

Sabtu, 24 Jan 2026 - 13:00 WIB