Kejari Way Kanan Kembali Serahkan BB Pada Pemilik, Kali Ini 17 Potongan Rel Milik PT KAI

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan mengembalikan barang bukti belasan potong batang rel Kereta Api hasil kejahatan yang telah mengantongi kekuatan hukum tetap.

Pengembalian bukti 17 batang potongan besi rel Kereta Api yang dilakukan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan itu diterima oleh PT KAI yang diwakili Kepala UPTD Resor Jalan Rel Kelas B IV.10 Blambangan Umpu, Feryanto Yudha Pratama atas Perkara Tindak Pidana Pencurian.

Kepala Kejari Way Kanan, Afrillianna Purba melalui Kasi PB3R, Rifqi Leksono mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dalam penegakan hukum di wilayah kabupaten setempat.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Penembak Alm Arya Supeno Diringkus Aparat, 1 Tewas

“Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan,” kata Rifqi saat dikonfirmasi lintaslampung, Kamis, (11/07).

Masih kata dia, proses penegakan hukum di Bumi Ramik Ragom dipastikan berjalan dengan baik. Pengembalian barang bukti kepada pemilik membuktikan bahwa komitmen pelayanan pada masyarakat benar-benar berjalan di tubuh Satya Adhi Wicaksana khususnya di Kabupaten Way Kanan.

“Pengembalian barang bukti ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Giat ini membuktikan bahwa komitmen pelayanan pada masyarakat benar-benar kita laksanakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B IV.10 Blambangan Umpu, Feryanto Yudha Pratama mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan. Pihaknya menilai kinerja Kejari Way Kanan sangat baik, menjalankan tugas dengan menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan.

Baca Juga:  Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah bekerja dengan maksimal. Menegakkan keadilan di wilayah hukum Way Kanan dengan profesional dan transparan,” ujarnya.

Diketahui, penyerahan barang bukti pada pemiliknya dilakukan oleh Kejari Way Kanan setelah kasus atas terpidana Heri Wardana Bin Iskandar dengan sangkaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP telah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.


Penulis : Rudi Alfian


Editor : Nara


Sumber Berita : Kejari Way Kanan

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan
Eva Monalisa: Pendidikan Kewirausahaan Belum Cukup Tanpa Akses Modal dan Pendampingan UMKM
Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal
Timwas Haji DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji Agar Jama’ah Lebih Nyaman
Optimalkan Layanan Puncak Haji PPIH Bentuk Timsus Mina Untuk Jama’ah Lansia Dan Sakit 
HAJI 2026: Dugaan Pungli Tawaf di Makkah Terus Mencuat
“Kita Punya Polisi, TNI, Imigrasi, Kok TPPO Masih Terjadi”

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Seluruh Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN, Pemprov Lampung Perkuat Mutu Pendidikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:08 WIB

Eva Monalisa: Pendidikan Kewirausahaan Belum Cukup Tanpa Akses Modal dan Pendampingan UMKM

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:27 WIB

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:25 WIB

Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:58 WIB

Optimalkan Layanan Puncak Haji PPIH Bentuk Timsus Mina Untuk Jama’ah Lansia Dan Sakit 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:27 WIB

mainan non sni

#indonesiaswasembada

Mainan Anak Banyak gak Ber-SNI, Tanda Perlindungan belum Optimal

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:25 WIB