Kejari Mesuji Terima Pengembalian Kerugian Negara, Kasus Korupsi DD Mantan Kepala Desa Sidomulyo

Selasa, 12 November 2024 | 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI – Kejaksaan Negeri Mesuji menerima uang titipan senilai jumlah kerugian negara, dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sidomulyo, Muamar sebesar Rp.483.495.493,- (empat ratus delapan puluh tiga juta, empat ratus sembilan puluh lima ribu, empat ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Uang tersebut, diserahkan langsung oleh adik ipar Muamar bernama Joko Prayetno dikarenakan terdakwa sedang berada dalam tahanan, dan diterima oleh Andri Mirmaska, SH.,MH., serta Agung R. Wibowo, SH.MH., selalu ketua dan wakil ketua tim penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Muamar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Komplek Perkantoran Pemda Mesuji, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Selasa(12/11/24) sekitar pukul 13.00 Wib.

Baca Juga:  Lampung-Jepang Jalin Kerja Sama Tenaga Kerja: Peluang Emas bagi SDM Lokal

Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi SH.MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Leonardo Adiguna.SH.MH., mengungkapkan, adapun jumlah uang tersebut didasarkan perhitungan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan yang saat ini sedang berlangsung, dan proses penerimaannya didampingi oleh pihak Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang dengan dibuatkan berita acara penerimaan.

“Dimana dalam hal ini, kami (Kajari Mesuji dan Kasi Pidsus.Red) bertindak sebagai Saksi, untuk selanjutnya disetorkan kedalam Rekening Titipan (RPL) Kejaksaan Negeri Mesuji,”ungkap Leo sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Mesuji itu.

Baca Juga:  Jumlah korban akibat banjir Aceh bertambah, 102 meninggal, 116 hilang dan luka berat 326 jiwa

Leo menambahkan, dengan kegiatan penerimaan uang pengembalian dimaksud tersebut, selain memperkuat pembuktian dipersidangan juga tercapainya tujuan penegakan hukum. “Dengan pengembalian ini, kami mengedepankan azas keadilan dan azas kepastian hukum, serta azas kemanfaatan berupa pemulihan kerugian keuangan negara,”tandasnya.##


Penulis : Nara


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Kabupaten Mesuji

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026
Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung
Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan
FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA
Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan
Pleno TPKAD, Jihan: Program Keuangan Harus Tepat Sasaran
Mirza Instruksikan Proteksi Harga Sayur Mayur Petani Pasca Panen
Komitmen Lindungi Pekerja Migran, Lampung Diganjar Penghargaan dari KP2MI

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:41 WIB

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:37 WIB

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:20 WIB

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:25 WIB

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:30 WIB

Wilayah Pesisir Rentan ISPA Akibat Variabilitas Iklim dan Penurunan Kualitas Lingkungan

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Mesuji Hadapi Natal dan Tahun Baru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:41 WIB

#indonesiaswasembada

Kebijakan Tarif dan Kontaminasi, Penghambat Ekspor Perikanan Lampung

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:37 WIB

#indonesiaswasembada

Gubernur Mirza Kunjungi Way Kanan

Sabtu, 20 Des 2025 - 05:20 WIB

#indonesiaswasembada

FST RIL Teken Kerjasama FMIPA ITERA

Jumat, 19 Des 2025 - 15:25 WIB