Kejari Mesuji Eksekusi Terpidana Asusila, Bayar Restitusi Kepada Korban

Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J AfkarĀ 

MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan eksekusi terharap putusan Pengadilan Negri Menggala yang memerintahkan kepada dua terpidana atas nama Anton Eko Susilo Bin Sumyono dan terpidana atas nama Efendi bin Kandi. Pelaku kekerasan anak dibawah umur untuk membayar Reatitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana) kepada korban yang di laksanakan di aula Kejaksaan Negeri Mesuji, selasa(15/08/23).

Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 134/Pid.B/2023/Pn Mgl tanggal 29 Mei 2023 dengan Terpidana Anton, yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan serksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum di luar perkawinan sebagaimana Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan amar putusan membebankan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 10.975.000 kepada saksi NK berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : A. 1019.R/KEP/SMP-LPSK/V TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023.

Baca Juga:  Pj Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Peparnas XVII Solo 2024

Selanjutnya, Terpidana Efendi bin Kandi,yang telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan bujuk rayu terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berdasarkan amar putusan membebankan, Pembayaran Restitusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 41/Pid.Sus/2023/Pn Mgl tanggal 14 Maret 2023 dengan Terpidana untuk membayar restitusi sejumlah Rp 1.522.000 kepada Anak Korban AN dan Rp 830.000 kepada Anak Korban W berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor : 5521-5522/P.BPP-LPSK/XII/2022.

Melalui siaran pers rillisnya Kepala Kejaksaan Negri Mesuji Azy Tyawardhana, menyampaikan bahwa restitusi merupakan kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada setiap pelaku kejahatan kesusilaan yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK dan atas terlaksananya Pembayaran restitusi ini merupakan upaya untuk meringankan beban yang dialami oleh para korban,”Kejaksaan dalam hal ini hanya melakukan eksekusi atas pustusan pengadilan,dan restitusi adalah kewajiban terpidana kepada korban,”terangnya.

Baca Juga:  Jadi Narsum Acara Talkshow Kemenko, PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll Dukung Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung

Ditempat yang sama, Ndaru Utomo perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyampaikan bahwa tugas yang diamanahkan kepada anggota LPSK berakhir sampai dengan terbayarkan nya restitusi namun dapat terus berlanjut terhadap kebutuhan konseling.

Hadir dalam kegiatan tersebut,Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mesuji, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mesuji, Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Perwakilan Perangkat Desa, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mesuji, serta pihak korban.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bahas Kenaikan Harga Bahan Pangan
Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024
Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka
Personel Sat Samapta Polres Lampung Timur Laksanakan Patroli Dialogis di Pasar Tradisional
JMSI Kepri dan Polda Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinag Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan
Pj Gubernur Lampung Buka Kejuaraan Gubernur Cup VIP Marching Band Competition 2024
Wapres Ma’ruf Amin Optimis Prabowo-Gibran Dapat Lanjutkan Tonggak Pembangunan
Pimpinan MPR Akan Menghadap Presiden Jokowi untuk Menyampaikan Undangan Pelantikan Presiden

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Bahas Kenaikan Harga Bahan Pangan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:51 WIB

Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:53 WIB

Diduga Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Calon Wakil Walikota Metro Jadi Tersangka

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Personel Sat Samapta Polres Lampung Timur Laksanakan Patroli Dialogis di Pasar Tradisional

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:01 WIB

JMSI Kepri dan Polda Kepri Ajak Pelajar SMAN 2 Tanjungpinag Sampaikan Bahaya Narkoba Melalui Tulisan

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Wapres Ma’ruf Amin Optimis Prabowo-Gibran Dapat Lanjutkan Tonggak Pembangunan

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Pimpinan MPR Akan Menghadap Presiden Jokowi untuk Menyampaikan Undangan Pelantikan Presiden

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Pj Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Peparnas XVII Solo 2024

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polres Lampung Timur Siap Amankan Debat Pertama Cabup dan Cawabup 2024

Selasa, 15 Okt 2024 - 00:51 WIB