Kejaksaan Tanggamus Beri RJ Tersangka Narkotika

Jumat, 11 Juli 2025 | 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS — Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr.Adi Fakhruddin.S.H.,M.H.,M.A. Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Untuk Melaksanakan Rehabilitas Dan Program Pasca Restorative Justice Di Aula Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Tanggamus. Kamis 10/7/2025.

Turut mendapingi Kejaksaan Negeri Tanggamus Kasi Tindak Pidana Umum Eko Nurlianto, S.H., dan Kepala subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi S.H,.

Ada pun keempat nama nama identitas tersangka yaitu, Asropi bin Asril (alm) Pekon Periaman Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, Heru Darmawan bin Paiman Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Verdian Refsi Maylindo bin Zainadi Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, Rio Triono bin Edi Subagio (alm).

Kejaksaan Negeri Tanggamus Dr.Adi Fakhruddin.S.H.,M.H.,M.A. dalam pers rilis nya menyampaikan hari ini adalah Pelaksanaan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Untuk Melaksanakan Rehabilitas Dan Program Pasca Restorative Justice terhadap empat orang tahanan norkotika. Jadi proses ini tidak lagi melalui proses pengadilan yang mana dalam hari ini juga kita lakukan eksekusi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, kemudian mengantarkan yang bersangkutan tempat balai rehabilitasi kalianda untuk dilakukan pengobatan.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Target Selesai RUU Pilkada Tahun ini 

Lanjut Kajari, dalam rehabilitasi tersebut ada yang di rehabilitasi tiga bulan ada juga yang paling lama sampai enam bulan, paska rehabilitasi ini sebenar nya mereka sudah bisa pulang kerumah masing masing, namun apa bila mereka mereka ingin ada nya suatu potensi keinginan untuk belajar untuk suatu keterampilan atau keahlian yang mereka miliki nanti akan kami salurkan ke balai latihan kerja pasca rehabilitasi nya nanti. Selain itu terhadap Rio Triono yang memiliki kemampuan penerjemah bahasa isyarat, maka pasca rehabilitasi nanti Rio Triono akan kami berdayakan sebagai penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan kegiatan kejari tanggamus nantinya.

Baca Juga:  H Hernoe Resmi Pimpin Lakpesdam NU Sumsel

Sebelum mengahiri pers liris nya, kajari tanggamus juga berpesan kepada para empat tersangka tahanan narkotika agar setelah selesai rehabilitasi untuk di sembuhkan, masih belum terlambat untuk sembuhkan, jangan sampai nanti setelah selesai rehabilitasi terus menerus menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “Tutup Kajari.”


Penulis : Azri


Editor : Hadi


Sumber Berita : Tanggamus

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung
Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie
15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam
Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia
Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan
Lampung dan KPK Perkuat Sinergi: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Sebagai Komcad, Menwa Harus Disiplin dan Tampil dalam Kebencanaan
Rute Internasional Lampung–Kuala Lumpur Dibuka, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:51 WIB

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ketua TP PKK Lampung Ibu Purnama Wulan Sari Mirza Hadiri Safari Dakwah “Wakaf One Family One Quran” di Masjid Al Bakrie

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:04 WIB

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:37 WIB

Pemprov Lampung Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pariwisata, dan Ketenagakerjaan dengan Malaysia

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

J&T Express Resmikan Drop Point Signature di Lampung

Jumat, 13 Feb 2026 - 15:51 WIB

#indonesiaswasembada

15 Kecamatan Di Way Kanan Telah Selesai Musrenbangcam

Jumat, 13 Feb 2026 - 12:04 WIB

#indonesiaswasembada

Ketua Komisi X DPR: Guru Yang Telanjangi Siswa SD Harus Diberhentikan

Jumat, 13 Feb 2026 - 10:34 WIB