Kasus Tanah Mabes TNI, Ahli Waris tak Tahu Menahu

Selasa, 19 Maret 2024 | 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Heri S
JAKARTA-Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan  Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks  yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks  Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, atas nama terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dengan agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi  yang berinisial “I” sebagai ahli waris.
I pada kesaksiannya menyatakan, sama sekali tak tahu menahu soal perlara yang dihadapinya. Tahu-tahunya dirinya dipanggil pihaknkepolisian.
Perkara kepemilikan tanah atas nama Ancem Bin Amprung dengan luas tanah 5.500 Meter Persegi, berlangsung di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri  KotaBekasi  Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air,  Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat,  (18/3).
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., Suwardi, S.H., dan Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, Saksi “I” menjelaskan, kasus tersebut bermula dengan datangnya seseorang kerabat dekatnya, Hamid bin Amprung.
“Saya waktu itu hanya tinggal tanda tangan saja, tidak tahu apa isi surat kuasanya  serta menyerahkan foto copy KTP kepada Paman saya  dan ternyata isi surat kuasa tersebut bahwa saya memberikan kuasa kepada terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sebagai kuasa hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut Saksi “I” dalam sidang menjelaskan bahwa sebelumnya tidak tahu surat kuasa tersebut untuk keperluan apa, setelah dijelaskan bahwa orang tuanya memiliki  tanah di daerah Jatikarya dan akan  diurus.
“Saya sama sekali tidak tahu tanah yang mau diurus sama Pamannya dimana tempatnya, dan sampai sekarang saya belum tahu apa hasilnya, tahu-tahu saya dipanggil di Polres dimintai keterangan,” ungkapnya.##
Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Baca Juga:  Charles Meikyansah: Penambahan Anggaran BLT Perkuat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan
Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung
Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS
DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan
Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa
Peringati HKN ke-61, Wagub Jihan Dorong Insan Kesehatan Lampung Perkuat Transformasi Layanan
Dari Mobil Tua ke Ambulans Baru, Relawan Kanker Lampung Dapat Dukungan Irjen Pol Helmy Santika
Kapolda Kepri Apresiasi JMSI Kepri Terbitkan Buku Literasi Bahaya TPPO kepada Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 11:09 WIB

Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemprov Lampung Perkuat CKG, Imunisasi, dan BPJS Kesehatan

Kamis, 13 November 2025 - 11:06 WIB

Lampung Fest 2025, Sinergikan Kopi dan Pariwisata untuk Dongkrak Ekonomi Lampung

Rabu, 12 November 2025 - 16:29 WIB

Wagub Jihan Nurlela Buka Rakor Kesehatan 2025: Tegaskan Pentingnya Program CKG dan Optimalisasi Keaktifan Peserta BPJS

Rabu, 12 November 2025 - 15:35 WIB

DWP Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi E-Reporting untuk Tingkatkan Akuntabilitas dan Kinerja Pelaporan

Rabu, 12 November 2025 - 14:57 WIB

Sinergi Pemprov, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM Perkuat Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih Mitra Adhyaksa

Berita Terbaru