Laporan: Annisa
SUMBAR – Sekretaris Pengda JMSI Provinsi Sumatera Barat mendesak pihak kepolisian mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Ia mewanti-wanti, polisi tidak boleh sampai melabeli pelaku mengalami gangguan jiwa atau gila.
Menurut Aguswanto, polisi harus mengungkap kasus ini secara terang benderang kepada publik
“Saya mendesak kasus ini dibuka secara terang benderang. Jangan sampai nantinya pelaku disebut gila,” kata Aguswanto dalam keterangan persnya pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Aguswanto pun meminta agar pemerintah, mulai dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), serta lembaga hingga pemangku kepentingan lainnya memberikan atensi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman ini.
Dia menyatakan, pelaku telah melakukan tindakan yang keji, biadab, serta layak mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
“Pelaku ini harus dihukum berat. Tindakan pelaku ini tidak boleh ditoleransi karena sudah biadab,” ucap Aguswanto
Di sisi lain, Aguswanto juga meminta kepada pemerintah agar memberikan penyembuhan mental para korban yang jumlahnya mencapai puluhan. Menurutnya, hal ini sangat penting agar korban tidak mengalami trauma lagi, ucap Aguswanto
Berdasarkan informasi, dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur itu dilakukan oleh seorang remaja asal Tanjung Aro II, Kabupaten Pasaman yang berusia sekitar 20 tahun berinisial RP.
Mirisnya, korban merupakan anak-anak laki-laki berusia 12 tahun ke bawah, dan rata-rata masih duduk di sekolah dasar (SD).
Sejauh ini, total jumlah korban dikabarkan mencapai 45 orang, dan masih terus dilakukan penelusuran yang berkemungkinan korban masih terus bertambah.
Polres Pasaman dikabarkan telah menangkap dan menahan RP saat ini.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.