Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan perkaran korupsi dana bos se Kabupaten Tanggamus. Akankah akan muncul tersangka baru?. Empat tersangka sudah ditetapkan dan siap disidangkan.
Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 Pukul 12.15 WIB bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan Penerimaan tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2020, yang terjadi di Kab. Tanggamus Provinsi Lampung pada Tahun 2020.
Dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.