Kapolda, Kajati Lampung dan Jajaran Di Ganjar Penghargaan BP2MI

Sabtu, 19 November 2022 | 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi dan kerjasama yang baik antara BP2MI Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kasus ini mendapat putusan Inkrah Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai Putusan Nomor : 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Tanggal 08 September 2022.

Kedua Terdakwa masing-masing atas nama Srilihay Puji Astuti (Trafficker) asal Kabupaten Lampung Tengah dan Lulis Widianingrum (Kepala UP3 PT. Bhakti Persada jaya) diputus bersalah telah melakukan penempatan pekerja Migran Indonesia secara unprosedural dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 Tahun 2 bulan disertai kewajiban untuk membayar restitusi masing-masing sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) atau pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Ganjar Jationo: Lampung Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Ekonomi Jadi Fondasi Pembangunan

Kemudian pada Kamis, 13 Oktober 2022 Kejaksaan Tinggi Lampung dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan pembayaran uang restitusi sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) kepada korban tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa Lulis Widianingrum.

Berita Terkait

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana
Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati
Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita
UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren
Nadiem Makarim Tersangka!
Kunjungan Kepala BSK Kemenkumham, Bahas Penguatan Layanan Hukum dan Kekayaan Intelektual
Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:56 WIB

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 September 2025 - 12:49 WIB

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 September 2025 - 06:49 WIB

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Kamis, 4 September 2025 - 21:22 WIB

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 September 2025 - 21:16 WIB

UIN RIL Terlibat Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Bidang Pesantren

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Agus Sunarko: Memahami Tugas Jurnalis, Memelihara Tumbuh Kembang Demokrasi

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:49 WIB

#indonesiaswasembada

Arinal Menampik Rumahnya Di Geledah Kejati

Jumat, 5 Sep 2025 - 06:49 WIB

#indonesiaswasembada

Kejati Lampung Geledah Rumah ARD, Barang Mewah Rp 38,6 Miliar Ikut Disita

Kamis, 4 Sep 2025 - 21:22 WIB