Kapolda, Kajati Lampung dan Jajaran Di Ganjar Penghargaan BP2MI

Sabtu, 19 November 2022 | 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi dan kerjasama yang baik antara BP2MI Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kasus ini mendapat putusan Inkrah Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai Putusan Nomor : 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Tanggal 08 September 2022.

Kedua Terdakwa masing-masing atas nama Srilihay Puji Astuti (Trafficker) asal Kabupaten Lampung Tengah dan Lulis Widianingrum (Kepala UP3 PT. Bhakti Persada jaya) diputus bersalah telah melakukan penempatan pekerja Migran Indonesia secara unprosedural dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 Tahun 2 bulan disertai kewajiban untuk membayar restitusi masing-masing sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) atau pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Satgas Nataru Mabes Polri Cek Kesiapan Polres Mesuji Jelang Ops Lilin Krakatau 2025

Kemudian pada Kamis, 13 Oktober 2022 Kejaksaan Tinggi Lampung dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyerahkan pembayaran uang restitusi sebesar Rp. 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) kepada korban tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa Lulis Widianingrum.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jaga Keamanan dan Kelancaran Pemudik Nataru 2025/2026, Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep
Bupati Garut Serahkan Penghargaan Adiwiyata Nasional dan ASN Berprestasi, Dorong Inovasi dan Manajemen Talenta
Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti
Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah
Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji
Rilis Akhir Tahun Polda Lampung; Tangani Ilegal Logging Hingga PTDH kan 14 Personil
JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus 2025–2030
Diwawancarai Siswi Taruna Nusantara, Begini Pesan Sekda Mesuji

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:30 WIB

Jaga Keamanan dan Kelancaran Pemudik Nataru 2025/2026, Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:58 WIB

Bupati Garut Serahkan Penghargaan Adiwiyata Nasional dan ASN Berprestasi, Dorong Inovasi dan Manajemen Talenta

Senin, 29 Desember 2025 - 23:51 WIB

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

Senin, 29 Desember 2025 - 23:28 WIB

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Desember 2025 - 20:53 WIB

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Tahun Baru, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan Bersama Keluarga di Rumah

Senin, 29 Des 2025 - 23:28 WIB

#indonesiaswasembada

Elfianah Serahkan SK P3K Paruh Waktu Bagi 1123 Honor Pemkab Mesuji

Senin, 29 Des 2025 - 20:53 WIB