Kabidhumas: Keluhan Kadis PMD Lampura Segera Disikapi

Senin, 23 Oktober 2023 | 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada fakta yang sebenarnya, uang senilai Rp 25 juta yang diterima Kadis Abdurahman merupakan uang operasional kegiatan, dikarenakan kegiatan tersebut tidak diakomodir melalui anggaran dinas (APBD). Berdasarkan keterangannya, uang tersebut tidak diterima sepenuhnya, melainkan terdapat bagian Sekda Lekok dan Asisten I, Mankodri. Lekok menerima Rp 10 juta rupiah, sedangkan Mankodri diberikan Rp 5 juta sebagai imbalan (jasa) jadi pemateri acara.

“Duit itu untuk operasional pimpinan-pimpinan saya. Perlu diingat ya, dinas PMD tidak ada dana operasional untuk biaya pendampingan Bimtek Kades. Saya kasih ke pak Sekda Rp 10 juta, pak asisten I Rp 5 juta, dan sisanya saya untuk operasional. Tatkala kami ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya, tidak diperbolehkan oleh oknumnya. Saya selain dikriminalisasi, juga diperas oleh oknum anggota Polres Lampung Utara, diperas melalui (Sekda) pimpinan saya ,” ungkap Abdurahman.

Baca Juga:  RUU Pangan Mendesak Dibahas, DPR RI Soroti Ketergantungan Impor dan Lemahnya Perlindungan Petani

Rincian kegunaan sejumlah uang tersebut telah diakuinya ke pihak kepolisian saat dirinya dijemput oleh rombongan tim Reskrim yang mengaku-ngaku dari institusi KPK di kediamannya yang berada di perumahan Merak Resident Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. Penjemputan dirinya pun saat itu tanpa menunjukkan surat perintah.

Setibanya di Mapolres setempat, Abdurahman langsung di BAP dengan jawaban yang serupa, yang telah disampaikan saat berada di dalam mobil. Namun tak berselang lama, Abdurahman diarahkan penyidik untuk di BAP ulang dengan jawaban uang Rp 25 juta itu tidak diberikan ke atasan melainkan disuruh merubah menjadi uang bayar hutang sepenuhnya. Dengan jawabannya itu, mengakibatkan mantan Kabid Pemdes, Ismirham Adi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an
Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak
Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru
Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO
Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025
Soal Konflik Iran-Israel, Andina Narang: Jangan Sampai Ada WNI yang Jadi Korban
RUU Penyiaran Dinilai Tak Relevan, DPR Usul Pisahkan Aturan untuk OTT dan TV Konvensional
Tingkatkan Kualitas SDM, ITBA DCC Lampung Kirim Dosennya Ikuti Training Nasional Pembelajaran Koding KEMDIKDASMEN

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:20 WIB

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:14 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Rabu, 18 Juni 2025 - 06:10 WIB

Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:35 WIB

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Dandim 0426 TB, Bacakan Amanat Pangdam II/Sriwijaya dalam Upacara 17-an

Rabu, 18 Jun 2025 - 06:20 WIB

#indonesiaswasembada

Wakil Bupati Tulang Bawang, Resmi buka Rakor diKecamatan Banjar Baru

Rabu, 18 Jun 2025 - 06:10 WIB

#CovidSelesai

Saksi Ahli Polda Absen Sidang, PH Terdakwa WO

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:35 WIB

#indonesiaswasembada

Kepemimpinan Solid, Rektor UIN RIL Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2025

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:24 WIB