Pada fakta yang sebenarnya, uang senilai Rp 25 juta yang diterima Kadis Abdurahman merupakan uang operasional kegiatan, dikarenakan kegiatan tersebut tidak diakomodir melalui anggaran dinas (APBD). Berdasarkan keterangannya, uang tersebut tidak diterima sepenuhnya, melainkan terdapat bagian Sekda Lekok dan Asisten I, Mankodri. Lekok menerima Rp 10 juta rupiah, sedangkan Mankodri diberikan Rp 5 juta sebagai imbalan (jasa) jadi pemateri acara.
“Duit itu untuk operasional pimpinan-pimpinan saya. Perlu diingat ya, dinas PMD tidak ada dana operasional untuk biaya pendampingan Bimtek Kades. Saya kasih ke pak Sekda Rp 10 juta, pak asisten I Rp 5 juta, dan sisanya saya untuk operasional. Tatkala kami ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya, tidak diperbolehkan oleh oknumnya. Saya selain dikriminalisasi, juga diperas oleh oknum anggota Polres Lampung Utara, diperas melalui (Sekda) pimpinan saya ,” ungkap Abdurahman.
Rincian kegunaan sejumlah uang tersebut telah diakuinya ke pihak kepolisian saat dirinya dijemput oleh rombongan tim Reskrim yang mengaku-ngaku dari institusi KPK di kediamannya yang berada di perumahan Merak Resident Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan. Penjemputan dirinya pun saat itu tanpa menunjukkan surat perintah.
Setibanya di Mapolres setempat, Abdurahman langsung di BAP dengan jawaban yang serupa, yang telah disampaikan saat berada di dalam mobil. Namun tak berselang lama, Abdurahman diarahkan penyidik untuk di BAP ulang dengan jawaban uang Rp 25 juta itu tidak diberikan ke atasan melainkan disuruh merubah menjadi uang bayar hutang sepenuhnya. Dengan jawabannya itu, mengakibatkan mantan Kabid Pemdes, Ismirham Adi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.