Laporan: Melly
LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, menangkap 2 orang wanita, yang menjadi tersangka, karena terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (21/3), menyampaikan bahwa inisial para wanita yang menjadi tersangka, adalah PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih Sumatera Selatan.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Bulan Februari tahun 2024, diduga berawal saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone.
Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar), dengan syarat mengirimkan uang sejumlah uang.
1 2 Selanjutnya
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya