Jadi Pelaku Curas, Seorang Pemuda Lampung Timur Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 | 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian Sabtu (21/1/23) mengatakan, pelaku berinisial NK (24) warga desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.

Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini menimpa AV (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Labuhan Ratu.

“Kejadian berawal pada hari Minggu (8/1/23) sekira pukul 14.30 wib saat korban AV bersama dengan temannya berkunjung ke Rest Area Labuhan Ratu, bermaksud ingin refresing, tiba-tiba datanglah seseorang tak dikenal yang langsung merampas telepon genggam korban, ketika sedang tarik menarik telepon genggam, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari dalam bajunya, Korban yang merasa takut langsung melepaskan telepon genggam tersebut” ujarnya

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Berdasarkan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.

“Merespon cepat laporan dari masyarakat, Polsek Labuhan Ratu langsing melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at (20/1/23) sekira pukul 21.30 wib Gabungan Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Team Tekab 308 Polsek Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil menangkap pelaku di desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Telepon genggam merk Infinix, 1 bilah senjata tajam jenis laduk dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya” tambahnya

Baca Juga:  Andi Arief: Mirza-Marindo, Membangun Mungkin dan yang Tak Mungkin

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna diperiksa lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis
Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit
Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik
JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2
Marindo Dukung Rakernas dan Pelantikan Pengurus Pusat JMSI di Lampung
JMSI Pusat: Opini Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Kamar
Lampung Siap Hadapi Tantangan Pembangunan Lewat Kolaborasi dan Inovasi
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:59 WIB

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:54 WIB

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:48 WIB

Usai Rolling Jabatan, Elfianah Roadshow Sertijab 5 Camat yang Baru Di Lantik

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:28 WIB

JMSI Lampung Bertemu Kadiskominfo Sampaikan Hasil Munas 2

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:09 WIB

Marindo Dukung Rakernas dan Pelantikan Pengurus Pusat JMSI di Lampung

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov Ajak Muslimah Ambil Peran Strategis

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:59 WIB

#CovidSelesai

Ketua TP PKK Dorong Inovasi Sambel Seruit

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:54 WIB