Jadi Pelaku Curas, Seorang Pemuda Lampung Timur Ditangkap Polisi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian Sabtu (21/1/23) mengatakan, pelaku berinisial NK (24) warga desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.

Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini menimpa AV (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Labuhan Ratu.

“Kejadian berawal pada hari Minggu (8/1/23) sekira pukul 14.30 wib saat korban AV bersama dengan temannya berkunjung ke Rest Area Labuhan Ratu, bermaksud ingin refresing, tiba-tiba datanglah seseorang tak dikenal yang langsung merampas telepon genggam korban, ketika sedang tarik menarik telepon genggam, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari dalam bajunya, Korban yang merasa takut langsung melepaskan telepon genggam tersebut” ujarnya

Baca Juga:  30 Anggota DPRD Mesuji Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

Berdasarkan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.

“Merespon cepat laporan dari masyarakat, Polsek Labuhan Ratu langsing melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at (20/1/23) sekira pukul 21.30 wib Gabungan Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Team Tekab 308 Polsek Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil menangkap pelaku di desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Telepon genggam merk Infinix, 1 bilah senjata tajam jenis laduk dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya” tambahnya

Baca Juga:  Pasca Putusan MK, Skenario Menganulir dengan Revisi UU Pilkada, Apakah Indonesia Darurat?

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna diperiksa lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
RMD Kunjungi JMSI, Siap Hadir pada “Ngobrol Bareng Bang Teguh” Bersama Andi Arief
2 Paskibraka Lampung Kunjungi Pj. Gubernur Samsudin
Siang Ini Iyay Mirza Buka Kejuaraan Billiar: Ary; RMD Peduli Olahraga
Kepergok Berduaan, Suami Bacok Selingkuhan Istri
Senam Ritmik Lampung Raih 4 Emas dan 2 Perak, Pj Gubernur Apresiasi Keberhasilan Mengukir Prestasi pada PON XXI Aceh-Sumut 2024
Habis Berkantor, Pj Gubernur Sholat Jumat di Kota Baru Lampung
Pantau Kebakaran Lahan, BRIN Manfaatkan Data Citra Satelit

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 17:10 WIB

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 14:30 WIB

RMD Kunjungi JMSI, Siap Hadir pada “Ngobrol Bareng Bang Teguh” Bersama Andi Arief

Sabtu, 7 September 2024 - 14:25 WIB

Polisi Gelar Aksi Sosial, Puluhan Warga Antusias Terima Bantuan Air Bersih di Way Kanan

Sabtu, 7 September 2024 - 14:23 WIB

2 Paskibraka Lampung Kunjungi Pj. Gubernur Samsudin

Sabtu, 7 September 2024 - 09:59 WIB

Kepergok Berduaan, Suami Bacok Selingkuhan Istri

Sabtu, 7 September 2024 - 09:26 WIB

Senam Ritmik Lampung Raih 4 Emas dan 2 Perak, Pj Gubernur Apresiasi Keberhasilan Mengukir Prestasi pada PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 09:19 WIB

Habis Berkantor, Pj Gubernur Sholat Jumat di Kota Baru Lampung

Sabtu, 7 September 2024 - 08:06 WIB

Pantau Kebakaran Lahan, BRIN Manfaatkan Data Citra Satelit

Berita Terbaru

Bandar Lampung

2 Paskibraka Lampung Kunjungi Pj. Gubernur Samsudin

Sabtu, 7 Sep 2024 - 14:23 WIB