Laporan: Nara J Afkar
MESUJI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji kemarin Sabtu(26/03) melakukan sosialisasi undang-undang Nomor 13 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, kepada Kepala Sekolah dan Operator Sekolah di Kecamatan Rawa Jitu Utara, kala menjadi pemateri dalam kegiatan pelatihan jurnalistik dan workshop kehumasan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji.
Kepada Wartawan, Bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan, melalui kepala seksi (Kasi) Analis Kebijakan Muda Kesbangpol Kabupaten Mesuji Selamat Apriliyanto, mengatakan, Sosialiasi tersebut penting dilakukan agar kepala sekolah menjadi tahu dasar pembetukan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat, dan tujuan didirikan dan berapa jumlah yang terdaftar di Kabupaten Mesuji.
“Tujuannya adalah, agar masyarakat tahu tentang ormas dan lembaga swadaya masyarakat, dan tujuan didirikannya,”terang Selamat.
Saat ini tambah Selamat, untuk di Kabupaten Mesuji ormas,Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi Profesi yang daftar dikabupaten Mesuji ada 70 lembaga,dan beberapa lembaga saat sudah kadaluarsa perizinannya.
Terpisah Rubiyatun, salah satu Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Rawa Jitu Utara, menyambut baik kegiatan yang digagas PWI Mesuji itu. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi tersebut pihaknya menjadi tahu tentang perbedaan antara Ormas, LSM dan tujuan didirikannya serta apa tugas fungsi nya.
“Kegiatan ini bagus, karena dapat menambah wawasan kita tentang keberadaan organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan tujuannya dibentuk serta apa tugasnya,”terangnya singkat. ##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.