SALAH Satu tokoh adat Kabupaten Tulangbawang, Reka Punnata mengingatkan semua, ada catatan tempo dulu yang mesti diperinci dalam menyelesaikan sengkarut tanah warga dan perusahaan dan atau pihak lain.
Dikatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Penguasaan Perang Pusat No. 36/PEPERPU/AU/58 tanggal 15 Oktober 1958 dan No. 02/PEPERPU/AU/1959 tanggal 28 Januari 1959 dan Peraturan menteri dalam negeri No. 593/4297/AGR tanggal 28 Juni 1984 perihal tanah tempat latihan TNI-AY di Kecamatan Menggala Kabupaten Lampung Utara luas areal Astra ksetra 133.000 ha.
Bahwa berdasarkan izin lokasi dari gubernur Kedah tingkat 1 Lampung dan badan pertanahan kabupaten Lampung utara telah ditetapkan pembagian areal kepad masing2 sbb:
1. Pt. Sweet indolampung (belum sertifikat) = 124.000 ha.
2. Pt. Kapuan kencana sejati G belum sertifikat) = 4.000 ha.
3. Pang lanud Astra ksetra (sudah sertifikat) = 4. 407 ha.
Bahwa berdasarkan peta puslapur TNI AU No. Inst/011/B.IB/HJ/88 tanggal 17 sept 1988, luas areal puslapur 133.000 ha mulai dari tugu perbatasan Tulang Bawang dan Lampung Tengah sampai di portal SIL (main road) sampai Register 47 dan Way Kambas.
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Pangab No. B/2805-04/2/576/Slog tanggal 5 September 1990 perihal persetujuan pemanfaatan lahan Astra Ksetra untuk perkebunan tebu
Bahwa atas izin lokasi untuk perkebunan tebu yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung tahun 1990 areal tersebut sebelah utara main road (jalan utama) mulai dari pos jaga (portal) Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala sampai Nakula.
Bahwa berdasarkan surat Gubernur Lampung No. AG.000/079/Bappeda/II/1987 tanggal 13 Februari 1987 Jo Surat Bupati Lampung utara No. OP.000/624/1-LU/1986 tanggal 16 April 1986 lokasi Non kawasan Hutan (areal 124.000 ha.) terdapat penduduk asli dan lahan usaha turun temurun.
Reka Punnata yang juga mantan Ketua KPU Tulangbawang ini menegaskan, asal muasal ini perlu menjadi perhatian dan landasan bersama agar persoalan ini clear dan tidak menimbulkan persoalan baru di kelak kemudian hari.
Dirinya hingga kini berharap kepada legislator Lampung yang berada di DPR, MPR dan DPD RI bisa bekerja untuk kepentingan rakyat Lampung yang ada di Tulangbawang. Selama ini, persoalan konflik SGC versus rakyat masih sebatas mainan politik. Implementasinya nol dan rakyat sengsara.[]