Laporan: Fathul
JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengesahkan penyempurnaan AD/ART IMI Tahun 2021 menjadi AD/ART IMI Tahun 2022. Menyempurnakan sekitar 27 pasal dalam Anggaran Dasar dan 24 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga. Dari mulai yang terkait dengan kepengurusan IMI di tingkat Pusat, membentuk kepengurusan IMI hingga tingkat Kabupaten/Kota, serta menghadirkan Badan Penyelesaian Sengketa, yang merupakan peradilan IMI dalam memeriksa dan memutus sengketa berupa banding terhadap keputusan Panel Banding dan Panel Disiplin.
“Pembentukan IMI Kabupaten/Kota dilakukan oleh IMI Provinsi, kemudian disahkan oleh IMI Pusat. Kehadiran IMI Kabupaten/Kota tidak mengurangi kewenangan IMI Provinsi, karena rekomendasi event otomotif serta pengesahan klub otomotif di tingkat kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan IMI Provinsi,” ujar Bamsoet usai mengesahkan AD/ART IMI 2022, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IMI Tahun 2021, di Jakarta, Sabtu (29/1).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, kehadiran kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota merupakan kebutuhan organisasi yang sudah diidamkan sejak lama. Namun selama ini tersumbat, hingga akhirnya sumbatan tersebut berhasil diselesaikan melalui Munaslub 2021.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.