IKADIN Lampung Dukung Cuti Bersama Hakim Karena Alasan Keadilan

Jumat, 27 September 2024 | 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis

BANDAR LAMPUNG – DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung, mendukung penuh upaya ribuan hakim di Indonesia akan menggelar Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia pada 7—11 Oktober 2024 bulan depan.

Dalam penerapan Konvensi No. 87,  tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, ditandatangani tahun 1948 mulai berlaku  bulan Juli 1950. Secara tegas, pengakuan hak berserikat pegawai negeri tidak dapat menilai masalah hak pegawai tersebut untuk melakukan aksi mogok. Komisi Kebebasan Berserikat dan Komisi Ahli sepakat bila pegawai negeri tidak diberi hak mogok, maka mereka harus memperoleh jaminan-jaminan yang memadai untuk melindungi kepentingan mereka, termasuk prosedur arbitrase dan konsiliasi yang tepat, adil dan cepat.

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun mengatakan, latar belakang aksi cuti ribuan Hakim se-Indonesia ini, adalah masalah gaji dan tunjangan hakim yang belum ditingkatkan selama 12 tahun belakangan. Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis kepercayaan hukum. Hakim diharapkan dapat menjadi sandaran untuk menegakan kebenaran dan keadilan. “Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Penta, Jumat (27/9).

Baca Juga:  Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO Jadi Perhatian Serius

Gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 adalah peraturan yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Jadi, suatu realitas setelah 12 tahun PP tersebut belum disesuaikan. Dengan kondisi Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

Baca Juga:  BPN Mesuji Gelar Rakor Penentuan Lokasi Akses Reforma Agraria

Merujuk data, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional. Laporan Mahkamah Agung Tahun 2023, jumlah hakim pada tingkat pertama sebanyak 6069 dengan beban perkara sejumlah 2.845.784 perkara. Pilihan ribuan Hakim di Indonesia akan cuti bersama. Secara tidak langsung adalah mogok kerja, merupakan dari hak setiap orang. “Untuk itu kami mendukung dan meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk tidak memberikan Saksi kepada Hakim yang ikut serta. Sebagai mana yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1956, Hakim Mogok Kerja”,  harap, Penta Peturun Selaku Advokat yang perduli terhadap nasib Hakim di Indonesia.

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda
Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD TBC Segera Dituntaskan
Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM
SISWA KELAS 6 SD HAFAL QUR’AN 24 JUZ
Tol Bakter Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah di Rest Area
Bertemu Bupati Pringsewu, JMSI Lampung Bahas Festival Keris Pusaka Nusantara 

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:14 WIB

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:13 WIB

Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:39 WIB

Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:54 WIB

Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD TBC Segera Dituntaskan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Lampung Utara Matangkan Persiapan HUT ke-80, Intji Indriani: Dongkrak Perekonomian Lewat UMKM

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Judulnya; Mirza Minta PMII Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:14 WIB

#indonesiaswasembada

Jihan Minta KOHATI Lakukan Penguatan Kepemimpian Perempun Muda

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:13 WIB

#indonesiaswasembada

Jumlah Penerima PKH Lampung 391.826 Keluarga

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:39 WIB