PEMERINTAH Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan.
Dalam rapat tersebut, Sekdaprov Marindo Kurniawan didamping Kepala Bapenda Slamet Riyadi membahas beberapa hal sensitif yang beredar ditengah masyarakat,
Satu diantaranya soalnisu yang berkembang terkait, jika tak bayar pajak, tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk mendapatkan dan ata membeli BBM.
Marindo Kurniawan secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM di SPBU.
“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Jadi itu berita yang sangat menyesatkan ya menurut saya. Itu berita tidak benar,” tegas Marindo dengan lugas.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang mengatur hal tersebut.
“Tidak pernah ada statement kita dan Bapak Ibu semua mungkin bisa merasakan, hari ini tidak pernah ada kebijakan, kalau tidak boleh melakukan pelayanan pengisian BBM kalau tidak membayar pajak. Jadi tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung,” pungkas Sekdaprov.[]
Penulis : Anis
Editor : Desty
Sumber Berita : Lampung
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















