Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan agar pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah, merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Revisi UU No 7/2017 harus dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, sebagai konsekwensi positif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan oleh PKS dan Dr Salim.

“MK memang menolak permohonan uji materi PT 20% yang diajukan oleh PKS dan Dr. Salim. Tetapi dalam amar pertimbangannya, secara tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah sebagaimana yang digagas oleh pemohon, yaitu PKS dan Dr Salim,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga:  Potensi Penurunan Revenge Tourism Harus Diantisipasi dengan Langkah yang Tepat

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyampaikan pendapatnya setelah mencermati pertimbangan putusan MK yang menyatakan mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang digunakan oleh pembentuk undang-undang. Dan dalam permohonannya, Para Pemohon (PKS dan Dr. Salim) mencontohkan kajian ilmiah dengan merujuk kepada teori Effective Number of Parliamentary Parties.

“Keputusan MK, ini mengecewakan karena tidak mengabulkan permohonan judicial review yang rasional, konstitusional, solutif dan berbasiskan legal standing yang jelas legal. Tetapi, ada ‘kemajuan’, yang bisa menjadi bekal bagi pembentuk undang-undang soal Pemilu, untuk memperbaiki UU Pemilu sesuai spirit keputusan terakhir MK. Yaitu mengkoreksi PT 20% berdasarkan kajian ilmiah,” ujarnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini