HNW : Revisi UU Pemilu Perlu Dilakukan Paska Putusan MK Terkait PT 20%

Kamis, 29 September 2022 | 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengusulkan agar pembentuk undang-undang, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah, merevisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Revisi UU No 7/2017 harus dilakukan terkait ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, sebagai konsekwensi positif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review yang dimohonkan oleh PKS dan Dr Salim.

“MK memang menolak permohonan uji materi PT 20% yang diajukan oleh PKS dan Dr. Salim. Tetapi dalam amar pertimbangannya, secara tersirat MK menyatakan bahwa penentuan angka PT memang perlu berbasis kajian ilmiah sebagaimana yang digagas oleh pemohon, yaitu PKS dan Dr Salim,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Olahraga Bersama Perwira Yonif 7 Mar

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyampaikan pendapatnya setelah mencermati pertimbangan putusan MK yang menyatakan mengapresiasi apapun bentuk kajian ilmiah yang digunakan oleh pembentuk undang-undang. Dan dalam permohonannya, Para Pemohon (PKS dan Dr. Salim) mencontohkan kajian ilmiah dengan merujuk kepada teori Effective Number of Parliamentary Parties.

“Keputusan MK, ini mengecewakan karena tidak mengabulkan permohonan judicial review yang rasional, konstitusional, solutif dan berbasiskan legal standing yang jelas legal. Tetapi, ada ‘kemajuan’, yang bisa menjadi bekal bagi pembentuk undang-undang soal Pemilu, untuk memperbaiki UU Pemilu sesuai spirit keputusan terakhir MK. Yaitu mengkoreksi PT 20% berdasarkan kajian ilmiah,” ujarnya.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025
PT TREE Bertemu Wagub Jihan Bawa Tekhnologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan
PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif
Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi
Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warga
Satlantas Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Bahaya ODOL
Danbrigif 4 Mar/BS Olahraga Bersama Perwira Yonif 7 Mar
Dandim 0426/Tulang Bawang Tinjau Lokasi TMMD ke-125

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:50 WIB

PT TREE Bertemu Wagub Jihan Bawa Tekhnologi Pemusnah Sampah Ramah Lingkungan

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:44 WIB

PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIB

Bunda Literasi Tanggamus Ajak Masyarakat Budayakan Baca dan Numerasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:35 WIB

Hi Tahang Gelar Reses Tahap III di Kota Agung, Berikut Aspirasi Warga

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Kasi BPN Mesuji Ikuti Seminar Implementasi AKPER 2025

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:00 WIB

#CovidSelesai

PKG di Tulangbawang Menunjukkan Trend Positif

Selasa, 8 Jul 2025 - 19:44 WIB