HNW Ingatkan Mensos tak Tabrak Aturan

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menolak wacana Mensos Tri Rismaharini yang akan menyalurkan dana sisa bansos 2021, senilai Rp 2,7 Triliun di daerah pemilihan Anggota Komisi VIII DPR-RI. Hidayat menilai wacana itu perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengingatkan, Komisi VIII memang tidak merespons usulan lisan yang disampaikan Risma saat raker. Tetapi di publik ada teguran dan koreksi terbuka dari Anggota BPK Ahsanul Qasasi dan Ketua Komisi Yudisial 2016-2018 Prof. Aidul Fitriciada. Keduanya berpendapat, ajakan Mensos berpotensi menabrak mekanisme aturan pelaksanaan APBN yang ditetapkan Menteri Keuangan, dan rawan sebagai bentuk gratifikasi.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana Dorong Kerjasama Indonesia- Singapura Terus Ditingkatkan

“Sejak awal, seharusnya Mensos betul-betul mengikuti aturan hukum melaksanakan anggaran Negara, termasuk dalam penyaluran program bantuan untuk Rakyat yang berhak menerima manfaat dari program Kemensos. Jangan sampai Rakyat tidak mendapatkan bantuan yang menjadi haknya, hanya karena keterlambatan dan kelalaian Kemensos sehingga bantuan belum diserahkan pada waktunya yang legal, malah baru akan diserahkan sesudah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Mungkin ada kendala di perbankan, tapi itu mestinya tidak menjadi alasan bagi Kemensos untuk melaksanakan program bantuan bagi Rakyat sesuai aturan. Termasuk ketaatan soal tenggat waktu untuk pemberian bantuan. Sehingga tidak terjadi rakyat gagal menerima bantuan gara-gara keterlambatan dari pihak Kemensos yang melampaui batas waktu sesuai UU maupun Perpres,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga:  HNW Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh

Berdasar keterangan Anggota BPK Dr. Achsanul Qosasi, upaya Mensos memberikan bantuan sesudah tanggal 15 Januari 2022 untuk program tahun 2021 akan melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021. Aturan tentang mekanisme pelaksanaan APBN dalam penanganan pandemi covid-19 tersebut menjelaskan bahwa laporan pertanggung jawaban bantuan kepada PPK diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Catatan Kaki: Raja Kecil Pada Hierarki Kepemimpinan Prabowo
Musrenbang Lambar 2025 Fokus Infrastruktur
Pak Pj Gubernur, Harga Gabah dan Pupuk Subsidi Awut-Awutan di Tanggamus!
Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Stagnasi Produktivitas dan Keberlanjutan
Efektivitas Kerja di Sektor Pendidikan Penting Diwujudkan
Bamsoet Dukung Keputusan Gerindra Usung Kembali Prabowo Subianto Capres 2029-2034
KWP dan DPR RI Gelar Seminar Nasional: Transformasi BUMN untuk Ekonomi Nasional
Profil Penjabat Sekretaris Daerah Way Kanan, Arie Anthony Thamrin

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:48 WIB

Catatan Kaki: Raja Kecil Pada Hierarki Kepemimpinan Prabowo

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:38 WIB

Musrenbang Lambar 2025 Fokus Infrastruktur

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:54 WIB

Pak Pj Gubernur, Harga Gabah dan Pupuk Subsidi Awut-Awutan di Tanggamus!

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:51 WIB

Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Stagnasi Produktivitas dan Keberlanjutan

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:01 WIB

Efektivitas Kerja di Sektor Pendidikan Penting Diwujudkan

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:48 WIB

KWP dan DPR RI Gelar Seminar Nasional: Transformasi BUMN untuk Ekonomi Nasional

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:43 WIB

Profil Penjabat Sekretaris Daerah Way Kanan, Arie Anthony Thamrin

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:38 WIB

Pemkab Lamteng Gelar Musrenbang

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Catatan Kaki: Raja Kecil Pada Hierarki Kepemimpinan Prabowo

Jumat, 14 Feb 2025 - 09:48 WIB

#indonesiaswasembada

Musrenbang Lambar 2025 Fokus Infrastruktur

Jumat, 14 Feb 2025 - 09:38 WIB

#indonesiaswasembada

Pak Pj Gubernur, Harga Gabah dan Pupuk Subsidi Awut-Awutan di Tanggamus!

Jumat, 14 Feb 2025 - 07:54 WIB

#indonesiaswasembada

Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Stagnasi Produktivitas dan Keberlanjutan

Jumat, 14 Feb 2025 - 06:51 WIB

#indonesiaswasembada

Efektivitas Kerja di Sektor Pendidikan Penting Diwujudkan

Kamis, 13 Feb 2025 - 21:01 WIB