Masih kata dia, penindakan tegas atas pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku Curanmor, serta aksi premanisme dan pungli juga tak luput dari kejaran tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Para orang tua juga dihimbau untuk memastikan buah hatinya sudah kembali ke rumah sebelum pukul 22.00 WIB agar tidak menjadi korban kejahatan. Tak hanya itu, disiplin yang diterapkan orang tua ini juga sebagai bentuk pencegahan para remaja ikut-ikutan geng motor, balap liar, maupun tawuran.
“Orang tua dihimbau untuk terus memantau buah hatinya, pastikan jam sepuluh malam, anak anda sudah kembali ke rumah. Jangan sampai terkontaminasi untuk ikut-ikutan geng motor, ataupun ikut tawuran,” tegasnya.
Terakhir, pihaknya juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menekan angka kejahatan, dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pamong setempat, atau melaporkan langsung kepada Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
“Laporkan semua hal-hal yang mencurigakan pada pamong setempat, atau melapor langsung ke Pos kita yang ada di bundaran Pasar Dekon Kotabumi, kami siap melayani dan merespon cepat laporan yang disampaikan,” tandasnya.
1 2
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : TEKAB 308 Polres Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2