Hilangkan Frasa Madrasah, DPR Tegur Pemerintah!

Selasa, 29 Maret 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menegaskan DPR telah menegur Pemerintah terkait hilangnya frasa ‘madrasah’ dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Komisi X DPR sudah memberikan teguran kepada pemerintah, beberapa kali Rapat Kerja termasuk statement di media ,” tegas Dede Yusuf dalam diskusi Dealektika Demokrasi di Media Center di Gedung DPR Jakarta, Selasa (29/3).

Indonesia adalah negara di mana masyarakat bisa menyelenggarakan pendidikan seperti MTS, MA, dan lain-lain.

Dede meminta agar frasa ‘madrasah’ dimasukan ke dalam butuh tubuh.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Bersama Pj. Gubernur Lampung Tinjau RSUD Alimuddin Umar Lambar

“Tolong itu dimasukan ke dalam batang tubuh, bukan di dalam penjelasan. Kenapa karena alasan pemerintah dimasukan penjelasan siapa tahu berubah namanya,” ujarnya.

Dede mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk umat muslim. Bahkan lembaga-lembaga pendidikan tersebut sudah ada sejak sebelum ada Indonesia.

“Saya dengar per hari ini sudah dikembalikan ke batang tubuh, bukan di penjelasan,” ucapnya.
Namun demikian dirinya mengaku belum menerima draf RUU Sisdiknas yang memunculkan polemik tersebut. Menurutnya draf yang kini beredar bukanlah draf resmi.

Baca Juga:  Pastikan Layanan Optimal, Pj. Gubernur Samsudin Kunjungi RSUD Abdoel Moeloek

“Mungkin yang beredar saat itu adalah yang kalau kami aktakan ini adalah draf yang masih uji coba. Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi. Kecuali kalau sudah masuk ke kita atau sudah ada di baleg berarti itu sudah resmi yang akan kita perdebatkan,” pungkas Dede .(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Beredar Surat Rekom Untuk Bacalon Bupati, Sekretaris DPD PAN Lampura : Itu Surat Tugas, Bukan Rekomendasi
Eny Retno Yaqut: Perkawinan Anak Mengancam Hak dan Kesehatan
Pj Gubernur Minta Peran Perkuat Layanan Dokter
Modus Minta Sesuatu Jual Nama Kajari Lampura, Farid Rumdana : Laporkan, Akan Ditindak!
Gubernur Sambut Baik Pertandingan Persahabatan Perseti FC Kota Metro Vs Tim PON Sepakbola Putri Bangka Belitung
Pj. Gubernur Samsudin Terima Audiensi Pengurus PWI Lampung,
Polres Lampura Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terus Bergulir
Agung Sarankan, Wartawan Ikut Kontestasi Pilkada, Sebaiknya Berhenti!

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:14 WIB

Beredar Surat Rekom Untuk Bacalon Bupati, Sekretaris DPD PAN Lampura : Itu Surat Tugas, Bukan Rekomendasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:47 WIB

OMBUDSMAN Lampung Terima Pengaduan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Maladministrasi BPN Bandar Lampung

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:21 WIB

Eny Retno Yaqut: Perkawinan Anak Mengancam Hak dan Kesehatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:29 WIB

Pj Gubernur Minta Peran Perkuat Layanan Dokter

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:26 WIB

Modus Minta Sesuatu Jual Nama Kajari Lampura, Farid Rumdana : Laporkan, Akan Ditindak!

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:25 WIB

Gubernur Sambut Baik Pertandingan Persahabatan Perseti FC Kota Metro Vs Tim PON Sepakbola Putri Bangka Belitung

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:25 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Audiensi Pengurus PWI Lampung,

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:59 WIB

Polres Lampura Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terus Bergulir

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Eny Retno Yaqut: Perkawinan Anak Mengancam Hak dan Kesehatan

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:21 WIB

#CovidSelesai

Pj Gubernur Minta Peran Perkuat Layanan Dokter

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:29 WIB