Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menegaskan DPR telah menegur Pemerintah terkait hilangnya frasa ‘madrasah’ dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Komisi X DPR sudah memberikan teguran kepada pemerintah, beberapa kali Rapat Kerja termasuk statement di media ,” tegas Dede Yusuf dalam diskusi Dealektika Demokrasi di Media Center di Gedung DPR Jakarta, Selasa (29/3).
Indonesia adalah negara di mana masyarakat bisa menyelenggarakan pendidikan seperti MTS, MA, dan lain-lain.
Dede meminta agar frasa ‘madrasah’ dimasukan ke dalam butuh tubuh.
“Tolong itu dimasukan ke dalam batang tubuh, bukan di dalam penjelasan. Kenapa karena alasan pemerintah dimasukan penjelasan siapa tahu berubah namanya,” ujarnya.
Dede mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk umat muslim. Bahkan lembaga-lembaga pendidikan tersebut sudah ada sejak sebelum ada Indonesia.
“Saya dengar per hari ini sudah dikembalikan ke batang tubuh, bukan di penjelasan,” ucapnya.
Namun demikian dirinya mengaku belum menerima draf RUU Sisdiknas yang memunculkan polemik tersebut. Menurutnya draf yang kini beredar bukanlah draf resmi.
“Mungkin yang beredar saat itu adalah yang kalau kami aktakan ini adalah draf yang masih uji coba. Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi. Kecuali kalau sudah masuk ke kita atau sudah ada di baleg berarti itu sudah resmi yang akan kita perdebatkan,” pungkas Dede .(*)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.