Hakim Vonis Bebas Nurhasanah

Senin, 24 Januari 2022 | 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Yulizar/Oking
JAKARTA – Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga:  Kostiana: Pers Harus Jaga Integritas dan Jadi Pilar Demokrasi

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor. “Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ tutupnya. Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket
Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan
Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara
RMOL Lampung Tempati Kantor Baru
Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni
Mirza Meneguhkan, Pemimpin Hari Ini Berniat Mensejahterakan Rakyat
Wagub Buka Bersama Yatim Piatu di Budi Asih
Lampung Gelontorkan Rp135 Miliar untuk Jalan Rawa Pitu

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:49 WIB

Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 143,9 Juta Orang Bergerak, Pemerintah Siapkan Strategi Transportasi dan Diskon Tiket

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:44 WIB

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:41 WIB

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:25 WIB

RMOL Lampung Tempati Kantor Baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:34 WIB

Berlian Voice Rilis “Rindu Ngana”, Dialog Budaya Timur dan Batak dalam Satu Harmoni

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Lindungi Pemudik Motor, Pemerintah Diminta Ketati Pengawasan

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:44 WIB

#indonesiaswasembada

Lestari: Sahkan RUU PPRT Guna Lindungi Warga Negara

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:41 WIB

#indonesiaswasembada

RMOL Lampung Tempati Kantor Baru

Kamis, 5 Mar 2026 - 21:25 WIB