Hak Konstitusi Partai Baru Dijegal Pasal 222, LaNyalla: Jelas Merugikan Rakyat Pemilih

Rabu, 2 Maret 2022 | 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo
JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu telah merugikan hak konstitusional para pemilih partai politik baru yang berharap ada perubahan mendasar dalam kerangka evaluasi perjalanan bangsa, dala koridor kepemimpinan nasional.

Demikian ditegaskan LaNyalla saat memberikan keynote speech secara virtual di webinar yang diselenggarakan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bung Karno (UBK), Rabu (2/3).

“Salah satu alasan lahirnya partai politik baru kan karena ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja partai politik lama. Sehingga diharapkan melalui partai baru tersebut, arah perjalanan bangsa dapat dievaluasi melalui pemilu, termasuk pilpres,” tandas LaNyalla.

“Sehingga sudah seharusnya parpol baru melakukan uji materi Pasal 222 ke Mahkamah Konstitusi. Karena sangat jelas, partai politik baru dalam Pilpres tahun 2024 nanti, tidak bisa menawarkan alternatif calon pemimpin bangsa. Karena dalam Pasal 222 tersebut, untuk mengajukan capres-cawapres harus punya basis suara pemilu sebelumnya,” urainya.

Padahal, lanjutnya, Pasal 6A ayat (2) di Konstitusi, jelas mengatakan bahwa setiap parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres-cawapres sebelum pilpres dilakukan. Itu adalah hak konstitusional parpol. Tetapi nyatanya, hak konstitusi itu dimatikan begitu saja melalui Pasal 222 UU Pemilu.

Baca Juga:  Gubernur dan Ibu Wulan Dorong Peningkatan UMKM dan Kolaborasi Organisasi Wanita

Selain itu, Pasal 222 UU Pemilu juga juga melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Maklumat tentang Pendirian Partai Politik, serta Undang-Undang Partai Politik, yang semua muaranya adalah menciptakan Pemilu yang berintegritas dan memiliki kepastian hukum untuk tercapainya cita-cita dan tujuan nasional.

“Karena jelas dalam Pertimbangan Undang-Undang Pemilu di huruf (a) dan (b), dituliskan bahwa Pemilu harus menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Konstitusi kita,” tegasnya.

Belum lagi, ujar LaNyalla, jika membaca isi Maklumat Wakil Presiden Muhammad Hatta yang dikeluarkan pada tanggal 3 November 1945. Intinya, Partai Politik memiliki kewajiban untuk memperkuat Indonesia di dalam kemerdekaannya, kebersatuannya, keberdaulatannya dan keadilan serta kemakmurannya.

“Kemudian di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, telah dicantumkan bahwa tujuan partai politik harus mencakup beberapa hal. Antara lain mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Tahun 1945,” tukasnya.

Baca Juga:  PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak, Kader Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, dari semua uraian itu sudah sangat jelas bahwa tujuan dan maksud dari penyelenggaraan pemilu serta hakikat dari tanggungjawab partai politik sudah terang benderang.

Sehingga hal itu memberikan kewajiban kepada para pembentuk Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk memperhatikan norma dengan sangat hati-hati dan bijaksana dalam menyusun Undang-Undang.

“Termasuk kewajiban menjangkau kepastian hukum dan integritas dalam koridor ketatanegaraan,” ujarnya.

Hadir dalam webinar itu Rektor Universitas Bung Karno, Didik Suhariyanto, Dekan FISIP UBK, Franky P. Roring, Ketua Umum BEM UBK, Ion Afriansyah, Pengamat Hukum, Ibnu Sina Chandranegara, Politik Pangi Syarwi Chaniago, Pengurus DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dan para mahasiswa. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jihan: Tantangan Guru Hari Ini, Pergeseran Karakter Moral,
Wulan Mirza Kunjungi Korban Banjir Panjang,
Pemprov Lampung Gandeng PT Pos Indonesia
Pemprov Lampung dan BPKP Gelar FGD Kaji Tata Kelola Program Pendidikan yang Lebih Baik
Bhayangkara Presisi FC Berkandang di Lampung!
Gubernur Lampung Segera Wujudkan Sekolah Rakyat, Visi Pendidikan Presiden Prabowo
Kolaborasi Perempuan Lampung, Berdiri Puspaga dan TPA Pinggungan Sebuai
Bunda Wulan Resmikan Galeri dan Kafe UMKM Lampung

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 06:19 WIB

Jihan: Tantangan Guru Hari Ini, Pergeseran Karakter Moral,

Rabu, 23 April 2025 - 06:14 WIB

Wulan Mirza Kunjungi Korban Banjir Panjang,

Selasa, 22 April 2025 - 21:31 WIB

Pemprov Lampung Gandeng PT Pos Indonesia

Selasa, 22 April 2025 - 21:28 WIB

Pemprov Lampung dan BPKP Gelar FGD Kaji Tata Kelola Program Pendidikan yang Lebih Baik

Selasa, 22 April 2025 - 21:12 WIB

Bhayangkara Presisi FC Berkandang di Lampung!

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Jihan: Tantangan Guru Hari Ini, Pergeseran Karakter Moral,

Rabu, 23 Apr 2025 - 06:19 WIB

#indonesiaswasembada

Wulan Mirza Kunjungi Korban Banjir Panjang,

Rabu, 23 Apr 2025 - 06:14 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Gandeng PT Pos Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:31 WIB

#indonesiaswasembada

Bhayangkara Presisi FC Berkandang di Lampung!

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:12 WIB