Dan purnawirawan bintang tiga ini, akan didampingi mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Prof. Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Unpida).
Juga Prof. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Prof. Suparji Ahmad ketika berbicara dalam diskusi publik dengan tema “Eksistensi dan Prospek Praperadilan” pada Jumat lalu (8/12), mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Prof. Suparji yakin bahwa penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya. Namun, walaupun ada gugatan praperadilan Firli ini berpotensi dikabulkan, Prof. Suparji meminta semua pihak harus mempercayakan hal itu kepada pembuktian di persidangan.##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2