Gunakan Lahan Warga Tanpa Izin Untuk Dirikan SD, Pemkab Tubaba Diminta Segera Bayar Ganti Rugi

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dinilai telah melakukan pembangkangan dan tidak taat hukum. Hal tersebut berkaitan dengan pengambilalihan lahan milik salah seorang warga masyarakat Kecamatan Pagardewa.

Pasalnya, lahan seluas (- +) kurang lebih 1.000 M2 yang awal mulanya merupakan tanah hak milik M Nasir Rasib (warga Pagardewa) sejak beberapa tahun yang lalu telah dibangun Sekolah Dasar (SD) tanpa seizin pemiliknya yakni M Nasir Rasib.

Lewat Advocad Mawardi Shobier, SH.MH dan rekan yakni Andi, SH.MH serta Herwanto, SH.MH mendesak Pemkab Tuba Barat agar segera melakukan ganti rugi kepada klien nya, yakni M Nasir Rasib senilai Rp 1,1 Milyar.

“Pemerintah Tulang Bawang Barat harus patuh hukum. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus segera mengganti rugi/konpensasi Rp 1,1 Milyar yang dibebankan kepada APBD Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesuai dengan berita acara Nomor: 3/Eks/2020/PN/.MGL Jo.202/PK/PDT/2021 jo.No.3380 K/PDT/2017.jo.No.21/PDT/2017/PT/TJK.Jo.No.7/Pdt.G/2016/PN.Mgl.,”
ujar Mawardi Shobier.

Selanjutnya Mawardi Shobier menceritakan kronologis peristiwa yang dialami klienya yakni M. Nasir Rasib. M Nasir Rasib memiliki lahan tanah seluas (- +) 1.000 M2 di wilayah Kampung Pagardewa Tua Kecamatan Pagardewa – Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan surat kepemilikan yang sah (warisan dari kakek) M. Nasir Rasib warga Pagardewa, tetapi berdomisili di Menggala (Tulang Bawang).

Baca Juga:  Waketum Golkar: Lihat Secara Proposional Polemik Misbakhun 

Kemudian oleh Pemerintah Tuba Barat melalui Dinas Pendidikan dibangun SD N 1 dan SD N 2 tanpa seizin pemilik yang sah.

“Itulah yang kami sebut Pemkab Tuba Barat telah melakukan tindakan semena-mena dengan membangun, memiliki, menguasai SD N I dan SD N 2 tanpa seizin pemilik yang sah, yaitu M. Nasir Rasib berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Menggala, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Mahkamah Agung,” kata Mawardi Shobier lagi.

Tim Kuasa Hukum Mawardi Shobier dan rekan mencoba melakukan negosiasi kepada Pemkab Tulang Bawang Barat lewat tatap muka serta melalui surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Tubabar M. Firsada. Namun hingga berita ini ditayang, Pemkab Tubaba tidak merespon, baik secara langsung maupun surat.

“Sudah beberapa kali kami mencoba memediasi klien kami lewat audensi maupun surat. Namun, Pj Bupati M. Firsada tidak menanggapi alias menghindar.

Bahkan, Kabag Hukum Pemkab Tubabarat, Budi tidak memberikan jawaban yang pasti. Telah di WA No tlp Kabag Hukum, Budi lewat No : 082278XXXX.. namun tidak ada jawaban.
“Nanti akan diusulkan pimpinan. Tapi, hingga kini belum ada jawaban yang menuju kepastian,” tutur Mawardi Shobier.

Diakhir pernyataannya, Mawardi Shobier yang juga sebagai Sekretaris Jenderal DPP IKAM Pagardewa Provinsi Lampung ini khawatir apabila persoalan ini berlarut-larut tidak ada penyelesaian yang konkret akan memicu gejolak di masyarakat Pagardewa.

Baca Juga:  Israel Perintahkan Militernya buru Pelaku Serangan 7 Oktober

“Kami khawatir niat baik klien kami yakni M. Nasir Rasib bersama beberapa tokoh senior dan tua-tua kampung seperti; Herman SP, Sekdes Pagardewa – Yusriadi, Ketua RT Sarnubi, Kepala Kampung Pagardewa Mursalin dan beberapa Tokoh Pemuda Pagardewa akan melakukan aksi unjuk rasa serta melakukan perbuatan yang tidak diinginkan. Bahkan, orang tua murid pun merasa resah dan was-was terkait belum ada penyelesaian antara Pemkab Tuba Barat dengan Pemilik Lahan,” pungkas Mawardi Shobier.

Sementara Andi, SH, MH menuturkan bahwa ditahun politik ini kita harus mendukung Bapak Pj Gubernur Lampung Samsudin agar masyarakat dapat menciptakan suasana tenang, nyaman dan kondusif.

“Harapan kami kiranya Bapak Pj Gubernur Lampung Samsudin dapat mengakomodir dan terpanggil terkait permasalahan ini. Bapak Pj Gubernur Lampung sangat arif dan bijak dalam penanganan permasalahan yang menyangkut antara Pemkab Tuba Barat dan warganya,” kata Andi dan diamini Herwanto yang merupakan Tim Kuasa Hukum. ##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Tulang Bawang Barat

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3
Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro
Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%
Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa
Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka
AS Gertak Iran akan Serang Pakai “MOAB”
18 Tewas Akibat Atap Sekolah Ambruk
Gubernur Mirza Raih Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Lampung Utara, Sebut Perkara Sudah SP3

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:53 WIB

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Revitalisasi Sekolah: Menilai Kebijakan dari Kebutuhan, Bukan Prasangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Musda XI MUI, Lampung Dorong Sinergi Ulama dan Umaro

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:55 WIB

Berita Utama

Normalisasi Sungai Way Pisang Lampung Selatan Capai 90%

Jumat, 16 Okt 2026 - 04:04 WIB

Berita Utama

Jambore Nasional PPAJI, Spirit of Krakatoa

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:53 WIB