Gunakan Lahan Warga Tanpa Izin Untuk Dirikan SD, Pemkab Tubaba Diminta Segera Bayar Ganti Rugi

Kamis, 18 Juli 2024 | 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dinilai telah melakukan pembangkangan dan tidak taat hukum. Hal tersebut berkaitan dengan pengambilalihan lahan milik salah seorang warga masyarakat Kecamatan Pagardewa.

Pasalnya, lahan seluas (- +) kurang lebih 1.000 M2 yang awal mulanya merupakan tanah hak milik M Nasir Rasib (warga Pagardewa) sejak beberapa tahun yang lalu telah dibangun Sekolah Dasar (SD) tanpa seizin pemiliknya yakni M Nasir Rasib.

Lewat Advocad Mawardi Shobier, SH.MH dan rekan yakni Andi, SH.MH serta Herwanto, SH.MH mendesak Pemkab Tuba Barat agar segera melakukan ganti rugi kepada klien nya, yakni M Nasir Rasib senilai Rp 1,1 Milyar.

“Pemerintah Tulang Bawang Barat harus patuh hukum. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat harus segera mengganti rugi/konpensasi Rp 1,1 Milyar yang dibebankan kepada APBD Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sesuai dengan berita acara Nomor: 3/Eks/2020/PN/.MGL Jo.202/PK/PDT/2021 jo.No.3380 K/PDT/2017.jo.No.21/PDT/2017/PT/TJK.Jo.No.7/Pdt.G/2016/PN.Mgl.,”
ujar Mawardi Shobier.

Selanjutnya Mawardi Shobier menceritakan kronologis peristiwa yang dialami klienya yakni M. Nasir Rasib. M Nasir Rasib memiliki lahan tanah seluas (- +) 1.000 M2 di wilayah Kampung Pagardewa Tua Kecamatan Pagardewa – Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan surat kepemilikan yang sah (warisan dari kakek) M. Nasir Rasib warga Pagardewa, tetapi berdomisili di Menggala (Tulang Bawang).

Baca Juga:  UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung Resmi Membuka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Tahun 2026

Kemudian oleh Pemerintah Tuba Barat melalui Dinas Pendidikan dibangun SD N 1 dan SD N 2 tanpa seizin pemilik yang sah.

“Itulah yang kami sebut Pemkab Tuba Barat telah melakukan tindakan semena-mena dengan membangun, memiliki, menguasai SD N I dan SD N 2 tanpa seizin pemilik yang sah, yaitu M. Nasir Rasib berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Menggala, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Mahkamah Agung,” kata Mawardi Shobier lagi.

Tim Kuasa Hukum Mawardi Shobier dan rekan mencoba melakukan negosiasi kepada Pemkab Tulang Bawang Barat lewat tatap muka serta melalui surat yang ditujukan kepada Pj Bupati Tubabar M. Firsada. Namun hingga berita ini ditayang, Pemkab Tubaba tidak merespon, baik secara langsung maupun surat.

“Sudah beberapa kali kami mencoba memediasi klien kami lewat audensi maupun surat. Namun, Pj Bupati M. Firsada tidak menanggapi alias menghindar.

Bahkan, Kabag Hukum Pemkab Tubabarat, Budi tidak memberikan jawaban yang pasti. Telah di WA No tlp Kabag Hukum, Budi lewat No : 082278XXXX.. namun tidak ada jawaban.
“Nanti akan diusulkan pimpinan. Tapi, hingga kini belum ada jawaban yang menuju kepastian,” tutur Mawardi Shobier.

Diakhir pernyataannya, Mawardi Shobier yang juga sebagai Sekretaris Jenderal DPP IKAM Pagardewa Provinsi Lampung ini khawatir apabila persoalan ini berlarut-larut tidak ada penyelesaian yang konkret akan memicu gejolak di masyarakat Pagardewa.

Baca Juga:  GAWAT! Film Lokal Jadi Hantu, Dracin Merajalela

“Kami khawatir niat baik klien kami yakni M. Nasir Rasib bersama beberapa tokoh senior dan tua-tua kampung seperti; Herman SP, Sekdes Pagardewa – Yusriadi, Ketua RT Sarnubi, Kepala Kampung Pagardewa Mursalin dan beberapa Tokoh Pemuda Pagardewa akan melakukan aksi unjuk rasa serta melakukan perbuatan yang tidak diinginkan. Bahkan, orang tua murid pun merasa resah dan was-was terkait belum ada penyelesaian antara Pemkab Tuba Barat dengan Pemilik Lahan,” pungkas Mawardi Shobier.

Sementara Andi, SH, MH menuturkan bahwa ditahun politik ini kita harus mendukung Bapak Pj Gubernur Lampung Samsudin agar masyarakat dapat menciptakan suasana tenang, nyaman dan kondusif.

“Harapan kami kiranya Bapak Pj Gubernur Lampung Samsudin dapat mengakomodir dan terpanggil terkait permasalahan ini. Bapak Pj Gubernur Lampung sangat arif dan bijak dalam penanganan permasalahan yang menyangkut antara Pemkab Tuba Barat dan warganya,” kata Andi dan diamini Herwanto yang merupakan Tim Kuasa Hukum. ##


Penulis : Melly


Editor : Ahmad


Sumber Berita : Tulang Bawang Barat

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat  
Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul
DPRD Lampung Utara Soroti Sikap Terburu-buru BBWS Soal Sengketa Lahan
BPN Perkuat Sinergitas Dengan Polres Mesuji Dalam Penanganan Masalah Agraria dan Pertanahan
Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 
Dukung Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan di Provinsi Lampung, Wagub Jihan Tinjau Revitalisasi SMA Islam Plus Hidayatut Thullab
Kemendagri Dorong Lima Inovasi Pelayanan Samsat untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Perkuat Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Jalin Silaturahmi ke Kejari Mesuji dan Kodim 0426

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:33 WIB

Selama 14 Hari, Polres Mesuji dan Jajaran Terima Penyerahan 80 Pucuk Senpira dan 85 Butir Amunisi Dari Masyarakat  

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:16 WIB

Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:12 WIB

DPRD Lampung Utara Soroti Sikap Terburu-buru BBWS Soal Sengketa Lahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:06 WIB

BPN Perkuat Sinergitas Dengan Polres Mesuji Dalam Penanganan Masalah Agraria dan Pertanahan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:47 WIB

Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 

Berita Terbaru

Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi meraih predikat Akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).[De]

#indonesiaswasembada

Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Unggul

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:16 WIB

Seorang warga Dusun Sri Pendowo Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan mengaku lahan yang sejak lama berdiri sebuah gubuk sederhana milik keluarganya diklaim masuk aset milik Balai Besar Wilayah Sekampung (BBWS) Lampung.[Ra]

#indonesiaswasembada

DPRD Lampung Utara Soroti Sikap Terburu-buru BBWS Soal Sengketa Lahan

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:12 WIB

WAYKANAN -Guna lebih meningkatkan sinergitas dan lebih mempererat silaturahmi, Kapolres Way Kanan dengan didampingi segenap PJU Polres sambangi Kejari Way Kanan Selasa (14-06-2026).[Rm]

#indonesiaswasembada

Kapolres Way Kanan Kunjungi Kejari 

Rabu, 15 Jul 2026 - 10:47 WIB