Gubernur Mirza Terima Investor Malaysia soal Olah Sampah

Rabu, 16 April 2025 | 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima investor Malaysia Cita Global, perusahaan energi terbarukan yang berminat mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy) dan pembangkit listrik berbasis limbah pertanian di Provinsi Lampung.

Investor tersebut diterima Gubernur Mirza di Ruang Kerja Gubernur, Bandarlampung, Rabu (16/4/2025).

Gubernur Mirza menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan pentingnya proyek ini untuk mendukung pengembangan energi bersih dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.

“Proyek ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan, sekaligus memberikan solusi terhadap pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan,” ujar Gubernur Mirza.

Cita Global menyampaikan komitmennya untuk segera memulai studi kelayakan bersama dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Perusahaan ini juga menyerahkan Letter of Intent (LoI) yang telah ditandatangani oleh dewan direksi mereka di Kuala Lumpur sebagai bukti keseriusan dalam melanjutkan proyek ini.

Baca Juga:  Lampung Bangun Ekosistem Pembayaran Digital untuk Pelayanan Publik

Proyek tersebut direncanakan untuk mengolah sampah dan limbah pertanian menjadi energi listrik dengan memanfaatkan teknologi waste-to-energy. Cita Global juga berencana menggandeng mitra lokal untuk mengembangkan teknologi tersebut, yang diharapkan dapat mendukung pengembangan industri energi terbarukan di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Sebagai langkah awal, Cita Global telah menyiapkan lahan seluas 8,1 hektare untuk pembangunan pembangkit listrik yang diperkirakan dapat menghasilkan 2 MW per hektare dengan menggunakan teknologi efisien yang lebih canggih dibandingkan standar sebelumnya. Selain itu, Cita Global juga membuka peluang untuk menggandeng sektor industri sebagai pembeli listrik, mengingat tantangan yang dihadapi dalam kerja sama dengan PT PLN terkait pembelian listrik dari pembangkit berbasis sampah.

Baca Juga:  HAJI 2026: Dugaan Pungli Tawaf di Makkah Terus Mencuat

Gubernur Mirza berharap studi kelayakan dapat segera dimulai dan proyek ini dapat segera dilaksanakan. Dia juga berharap agar proyek ini tidak hanya membawa dampak positif bagi pengelolaan lingkungan, tetapi juga untuk peningkatan perekonomian daerah melalui investasi berkelanjutan.


Penulis : Romy Agus


Editor : Nara J Afkar


Sumber Berita : Malaysia, Investor Sampah

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris
Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat
Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91
Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional
Salah Satu Cara Genjot Perolehan PAD
WTP 12 Kali, Gubernur: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:58 WIB

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:54 WIB

Persiapan Capai 80 Persen, Lampung Siap Sambut Delegasi 11 Provinsi di Rakernas PJ91

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:38 WIB

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:38 WIB

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

JMSI Jambi Bertemu Gubernur Al Haris

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:58 WIB

#indonesiaswasembada

Dikunjungi Panitia HUT JMSI, UAS: JMSI Berperan Besar Cerahkan Umat

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

#indonesiaswasembada

Delapan Anggota TPNPB-OPM Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:38 WIB

oplus_2

#indonesiaswasembada

Salah Dua Peroleh PAD, gak Ambil Upah Pungut, APBD Rasional

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:38 WIB