Pada kesempatan tersebut, Arinal menekankan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian para Penjabat Kepala Daerah.
Pertama, Penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Namun, Gubernur Arinal menjelaskan hal tersebut dapat dikecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme yang telah ditentukan.
Gubernur Arinal juga mengucapkan terimakasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Budi Utomo dan Ardian Saputra atas pengabdian selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.## (Adv)
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.















