Gubernur, Cabut Pergub Bakar Lahan!

Kamis, 14 September 2023 | 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan : Anis

PERATURAN Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tebu, yang  dikeluarkan Gubernur Arinal Djunaidi pada 18 Mei 2020, dipastikan berdampak negatif bagi kesehatan warga masyarakat sekitar.

Gangguan pernapasan dan dampak buruk asap serta sisa pembakaran menambah kotornya lingkungan.

Masyarakat Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Lampung Tengah berharap persoalan ini disikapi Gubernur Lampung dan Forkopimda Lampung guna menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pola bakar pada tanam tebu dinilai beberapa tokoh masyarakat lebih menguntungkan perusahaan dan menapikkan nasib takyat dan lingkungan.

Pola ini bukan satu atau dua kali dilakukan. Pola pembalaran ini dilakukan berulang dan menjadi kelaziman.

Baca Juga:  Gubernur Berdo’a Kafilah Lampung Berjaya di Sultra

Demikian diungkap aktivis HMI Tuba yang hari-hari belakangan ini sedang mengumulkan energi intuk melakukan aksi. Penolakan terhadap pergub yang dikeluarkan Gubernur Lampung dan menuntut perusahaan intuk todak menggunakan pola bakar lahan. Yang nyata-nyata salah.

Regulasi Yang Dilanggar

Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  JMSI Sumut Siap Gelar Musda-2

UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.

Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi 2025–2030
Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan
HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung
GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara Ciptakan Stabilitas Kawasan
Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat
UIN Raden Intan Lampung Siap Buka Program Doktor PAI
Pemprov Lampung Komitmen Dukung Pembinaan Generasi Muda melalui Kegiatan Positif dan Kreatif
Kampanye Peduli Kanker Payudara Warnai Pinktober Run 2025 di kawasan wisata Kyokko Beach & Resto Pesawaran

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi 2025–2030

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:20 WIB

HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:10 WIB

GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara Ciptakan Stabilitas Kawasan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Peran Mathla’ul Anwar dalam Pendidikan dan Dakwah Umat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Maskun Sopwan Pimpin JMSI Jambi 2025–2030

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:47 WIB

#CovidSelesai

Siaga Kompi III Polres Mesuji Gelar Patroli Rawan Kejahatan

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:23 WIB

#CovidSelesai

HPWI Diminta Gerakkan Roda Pariwisata Lampung

Minggu, 26 Okt 2025 - 18:20 WIB