Gubernur, Cabut Pergub Bakar Lahan!

Kamis, 14 September 2023 | 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan : Anis

PERATURAN Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tebu, yang  dikeluarkan Gubernur Arinal Djunaidi pada 18 Mei 2020, dipastikan berdampak negatif bagi kesehatan warga masyarakat sekitar.

Gangguan pernapasan dan dampak buruk asap serta sisa pembakaran menambah kotornya lingkungan.

Masyarakat Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji dan Lampung Tengah berharap persoalan ini disikapi Gubernur Lampung dan Forkopimda Lampung guna menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pola bakar pada tanam tebu dinilai beberapa tokoh masyarakat lebih menguntungkan perusahaan dan menapikkan nasib takyat dan lingkungan.

Pola ini bukan satu atau dua kali dilakukan. Pola pembalaran ini dilakukan berulang dan menjadi kelaziman.

Baca Juga:  Pilkada Dipilih DPRD Mempunyai Landasan Hukum Kuat

Demikian diungkap aktivis HMI Tuba yang hari-hari belakangan ini sedang mengumulkan energi intuk melakukan aksi. Penolakan terhadap pergub yang dikeluarkan Gubernur Lampung dan menuntut perusahaan intuk todak menggunakan pola bakar lahan. Yang nyata-nyata salah.

Regulasi Yang Dilanggar

Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 PPLH, dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Pembangunan Bendungan Harus Bermanfaat Nyata Dan Berkelanjutan Bagi Masyarakat

UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.

Sementara berdasarkan UU Perkebunan, larangan itu tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:25 WIB

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 22:25 WIB