GREAT Institute: Kerja Sama TNI dan Kejagung Bukan Militerisasi

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung diperlukan untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Demikian disampaikan peneliti GREAT Institute, Omar Thalib, di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.

“Kerjasama antara TNI dan Kejagung didorong dari urgensi mendesak untuk melindungi institusi negara dari ancaman yang terus meningkat dan berpotensi mengganggu penegakan hukum nasional,” ujar Omar.

Pernyataannya ini mengomentari kerja sama terbatas antara TNI dan Kejagung di mana personel TNI ditugaskan membantu pengamanan Kejagung.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung menangani sejumlah kasus korupsi besar. Aktor dalam kasus besar yang ditangani Kejagung memiliki kapasitas untuk melakukan intimidasi dan gangguan terhadap aparat penegak hukum.

“Dalam kondisi seperti ini, peran TNI dinilai penting untuk melanjutkan keberlangsungan kerja dari Kejaksaan,” tegas Omar.

Sebagian masyarakat menganggap penugasan personel TNI membantu pengamanan Kejaksaan sebagai sebuah kemunduran menuju dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Menurut Omar, pelibatan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan perlu memiliki batasan waktu yang jelas. Kejelasan akan jangka waktu kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung dinilai penting untuk menjaga independensi Kejaksaan Agung dalam melaksanakan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang mandiri.

Baca Juga:  Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*

“Jika keterlibatan TNI berlangsung tanpa batas waktu, dikhawatirkan akan muncul persepsi intervensi militer terhadap proses hukum, yang justru bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” lanjut Omar sambil menekankan bahwa keterlibatan personel TNI itu bukanlah bentuk militerisasi penegakan hukum.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam Surat Telegram No. TR/422/2025 pada tanggal 5 Mei 2025 menginstruksikan penugasan personel militer untuk membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Arahan ini kemudian diperkuat oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) lewat Surat Telegram No. ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang menetapkan bahwa tiap Kejaksaan Tinggi akan mendapat dukungan 30 personel TNI, sedangkan Kejaksaan Negeri akan diperkuat oleh 10 personel.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa pelibatan militer dalam pengamanan Kejaksaan adalah bagian dari kegiatan yang bersifat preventif dan telah dijalankan secara berkala sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa pengerahan personel dilakukan atas dasar permintaan resmi serta mempertimbangkan kebutuhan situasional, dan tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tes Kemampuan Akademik untuk Semua

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dilakukan secara profesional, terukur, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama kejaksaan. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi ini telah berlangsung cukup lama dan didasarkan pada kesepakatan yang sah.

Kerjasama antara Kejagung dan TNI ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sebagian menyatakan inisiatif ini dipandang oleh pemerintah sebagai langkah penting untuk memulihkan ketertiban dan memperkuat integritas kelembagaan, terutama karena Kejagung sedang menangani berbagai kasus besar yang rawan tekanan dan ancaman. []


Penulis : Rudi


Editor : Nara


Sumber Berita : GREAT

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega
DPC PDI Perjuangan Tubaba Nyatakan Dukungan untuk Sudin sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung 2025–2030

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:10 WIB

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB

#CovidSelesai

PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:10 WIB