Gilir 1 Wanita, 4 Pemuda Diringkus Unit PPA Satreskrim Tuba

Kamis, 6 Juni 2024 | 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

UNIT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe yang ada di wilayah hukumnya.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni JR als O (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, MG (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, lalu MF (25), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), berprofesi karyawan swasta, warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Petugas kami menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin (03/06/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku JR als O ditangkap saat sedang berada di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, sedangkan pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, kemudian hari Selasa (04/06/2023), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SR  ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga:  Divpropam Mabes Polri dan Polda Lampung Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Nataru 
Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus kekerasan seksual ini berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari T (63), yang merupakan bapak kandung korban, berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Agung, mengatakan bahwa anaknya seorang perempuan berinisial I (19), telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku yang terjadi hari Sabtu (01/06/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.

“Hari Jum’at (31/05/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu dengan pelaku JR als O karena sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi oleh pelaku via WhatsApp (WA). Korban datang bersama dengan temannya yang juga seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu dengan pelaku yang saat itu juga sedang bersama dengan teman-temannya. Korban dan pelaku lalu menenguk miras yang memang telah disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga:  TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan
Empat Pelaku Kekerasan Seksual dan Tempat Karaoke/ist

Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah 4 orang mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS als O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.

“Ketika korban sadar, kondisinya sudah dalam keadaan tanpa busana, lalu korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam Cafe Distrik 13. Saat sedang berada di dalam toilet, korban mendengar pintu digedor kuat-kuat, lalu korban keluar, ternyata saksi D (teman korban) datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). Hari itu juga korban bersama dengan orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap AKP Hengky.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Polres Tuba

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan
Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan
Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics
Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 
Lima Pejabat Utama dan Satu Kapolsek Polresta Bandar Lampung Resmi Berganti
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus Dan Kajari Pringsewu Yang Baru
Sekdaprov Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:39 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Sabtu, 24 Januari 2026 - 22:25 WIB

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:19 WIB

Pemprov Lampung dan KemenTrans RI Bersinergi Dorong Kawasan Transmigrasi Mesuji Jadi Lumbung Pangan dan UMKM Unggulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:15 WIB

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:10 WIB

Hadiri Pengajian Tahunan Jemaah Thoriqoh Qodiriyah, Ini Pesan Kapolres Mesuji 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Gubernur Lampung Dorong Penanganan Terpadu Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas

Minggu, 25 Jan 2026 - 01:39 WIB

#indonesiaswasembada

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 22:25 WIB