BANDARLAMUNG—Direktur LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas bersama mantan pegawai Wahana Raharja mengadu ke DPRD Lampung/Faiza
Article Header ImagePuluhan tahun mengabdi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sejumlah pegawai PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini hanya bisa menunggu kepastian hak mereka yang tak kunjung dibayarkan.
Bahkan, salah seorang pegawai PT LEB meninggal dunia sebelum sempat menerima haknya.
Kisah para pekerja itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta sejumlah mantan pegawai PT Wahana Raharja, Senin 8 Juni 2026.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, hadir mendampingi tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja yang hingga kini masih menunggu pembayaran hak-hak mereka.
Menurut Prabowo, berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk tertanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tertanggal 30 April 2025, PT Wahana Raharja wajib membayarkan hak para pekerja.
“Kami sudah hampir empat tahun meminta hak sebagai pekerja dapat dibayarkan. Hingga kasasi dan putusan berkekuatan tetap bahwa pengadilan menyatakan pekerja ini berhak mendapatkan pesangon dan haknya,” kata Prabowo.
Ia menjelaskan, total kewajiban yang harus dibayarkan PT Wahana Raharja kepada tujuh pekerja tersebut mencapai Rp326 juta.
“Alasan belum dibayarkan karena perusahaan tidak bisa membayar,” sambungnya.
Hak Pegawai PT LEB belum dibayar hingga meninggal
Nasib yang lebih memilukan dialami mantan pegawai PT LEB. Salah seorang pekerja bahkan meninggal dunia sebelum hak-haknya ditunaikan perusahaan.
“PT LEB diwakili ahli waris karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Berdasarkan penghitungan yang kami coba dengan PP 35, terdapat 281 juta untuk satu orang. Gajinya 100 juta, pesangon 144,7 juta dan penghargaan masa kerja 28 juta,” kata Prabowo.
Meski perkara pegawai PT LEB belum masuk ke pengadilan, LBH menyebut mereka telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
“Dinas Tenaga Kerja juga berpendapat ini adalah hak yang harus ditunaikan,” tegasnya.
Menurut Prabowo, alasan yang diterima pihaknya terkait belum dibayarkannya hak pegawai PT LEB karena pimpinan perusahaan tengah menghadapi persoalan hukum.
LBH Bandar Lampung berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Sebab, kasus ini menunjukkan buruknya pengelolaan BUMD yang berdampak langsung terhadap para pekerja.
“Kami mendapatkan informasi masih banyak hak pekerja yang tertunggak,” ujarnya.
Menanti Hak Dibayarkan
Di hadapan anggota dewan, mantan pegawai PT Wahana Raharja, Yulina, tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya. Perempuan yang telah mengabdi selama 28 tahun itu mengaku terpaksa mengundurkan diri setelah empat bulan tidak menerima gaji.
“Kami resign karena tidak digaji selama 4 bulan dan banyak hak kami yang tidak dibayarkan. Saya 2 tahun lagi pensiun. Karena mengundurkan diri, jadi saya tidak mendapatkan hak yang seharusnya kami dapatkan. Tapi masih ada hak yang bisa didapatkan, itu pun tidak dibayarkan,” ujarnya.
Menurut Yulina, setelah dirinya keluar, perusahaan justru masih merekrut pegawai baru. Karena itu, ia menilai alasan perusahaan yang mengaku tidak memiliki keuntungan tidak sepenuhnya dapat diterima.
“Kami berharap saat melepas aset itu hak kami bisa dibayar. Kami harap Gubernur ada sedikit perhatian dengan kami. Pegawai baru mungkin sudah selesai gajinya. Kami sudah tidak ada kepercayaan dengan Wahana,” katanya.
Cerita serupa disampaikan Yulianti. Selama 20 tahun bekerja di perusahaan tersebut, ia menjadi tulang punggung keluarga dan membesarkan anak-anaknya seorang diri.
“Saya single parent. Masa anak saya harus berhenti kuliah. Satu-satunya harapan saya adalah uang itu untuk modal menyambung hidup diri saya dan anak-anak,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca
Penulis : Desty Efriyani
Editor : Nara
Sumber Berita : DPRD Lampung

















