LAMPUNG UTARA – Elemen masyarakat di Bumi Ragem Tunas Lampung dorong Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan berikan kebijakan tambahan kelas rombongan belajar (Rombel) pada SPMB tahun 2025.
Salah satu tokoh masyarakat, Frans Andaly mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk melakukan penambahan kelas rombongan belajar di sekolah tingkat lanjutan atas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Mengingat, pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 dengan aturan juknis terbaru yang dirasa belum terlalu siap untuk diterapkan.
Studi kasus yang telah dilakukan olehnya tertuju pada SMA Negeri 3 Kotabumi. Pada penerapan jalur domisili, dianggap rancu dengan penamaannya. Domisili diartikan sebagai lokasi tempat tinggal calon siswa yang mendaftarkan diri di sekolah terdekat.
Namun, penerapan jalur domisili tetap memprioritaskan nilai akademik tertinggi diatas ambang batas tiap sekolah. Sehingga, juknis dimaksud dipandang telah merenggut hak-hak warga sekitar sekolah yang buah hatinya ingin mengenyam pendidikan tak jauh dari kediamannya.
Dulu ada jalur khusus Bina Lingkungan atau Biling, kata dia, tetapi hari ini diubah menjadi jalur zonasi dan kini bernama domisili. Tetapi pada hakekatnya, jarak tempuh atau radius tak jadi prioritas utama, melainkan nilai tertinggi masing-masing calon siswa yang menjadi dasar kriteria penerimaan pada jalur domisili ini.
“Untuk itu, saya selaku tokoh masyarakat yang juga berdomisili tak jauh dari SMA Negeri 3 Kotabumi ikut mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat memberikan kebijakan atas penambahan kelas rombongan belajar,” kata dia, kepada lintaslampung, Rabu, 25 Juni 2025.
Aspirasi penambahan kelas rombel, sambung dia, juga telah disampaikan pada Ketua DPRD Lampung Utara, Yusrizal. Bahkan, hal itu telah disampaikan secara lisan melalui orang dekat Kadis Pendidikan Provinsi Lampung.
“Mudah-mudahan dengan aksi yang kita lakukan hari, mendapat jawaban yang terbaik. Kita menginginkan anak-anak ini tetap bisa melanjutkan pendidikan formil di sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, Ansori salah satu wali murid yang buah hatinya tidak diterima di SMA Negeri 3 Kotabumi, meski radius dari rumah menuju sekolah hanya hitungan puluhan meter sempat menyatakan kekecewaannya terhadap aturan juknis yang dinilai telah merenggut masa depan anaknya.
Dengan keterbatasan ekonomi hari ini, pilihan sekolah dekat rumah diharapkan menjadi solusi untuk menekan biaya sekolah. Sebab, dirinya tak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk ongkos berangkat sekolah. Dengan berjalan kaki sekira 7-10 menit buah hatinya bisa sampai ke sekolah.
Namun dengan aturan juknis SPMB saat ini, dengan terpaksa Ia dan istrinya harus mengencangkan ikat pinggang memutar otak agar ongkos berangkat sekolah setiap harinya selalu tersedia.
“Mau bagaimana lagi, saya tidak mau mematahkan semangat anak untuk terus sekolah. Terpaksa mulai ngurangin biaya belanja dapur istri, makan seadanya, yang penting ongkos anak sekolah ada,” ucapnya lirih.
“Kalaupun Pak Gubernur ada kebijakan, dan mau mendengar keluh kesah kami, mudah-mudahan ada solusinya agar anak kami bisa bersekolah tak jauh dari rumah,” harapnya.
Terpisah, Lurah Kota Alam, Heri Suherman membenarkan telah mendapat laporan dari warga setempat yang anaknya tidak diterima lewat jalur domisili. Meski, jarak tempuh ke sekolah hanya hitungan meter, dan masuk dalam satu lingkungan yang sama.
“Laporan dari warga sudah banyak. Maka inisiasi penambahan kelas dianggap perlu untuk menampung calon murid yang ada disekitar sekolah. Pada prinsipnya, saya selaku pelayan masyarakat sangat setuju dan mendukung gerakan ini. Semoga saja bisa terealisasi,” ujarnya.
Penulis : Rudi Alfian
Editor : Nara
Sumber Berita : Lampung Utara
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.