Fraksi PKS Bersikukuh Untuk Hilangkan Pasal Penghinaan Presiden dan Tegaskan Larangan LGBT

Selasa, 6 Desember 2022 | 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi PKS DPR memberikan catatan tegas dalam persetujuan RUU KUHP yang baru yaitu: Pertama, penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Kedua, menuntut penegasan larangan perilaku LGBT.

Fraksi PKS DPR menangkap aspirasi publik yang luas atas dua hal tersebut sehingga dengan tegas mensyaratkan agar keduanya diakomodir sebelum RUU KUHP ini nantinya disahkan dalam Paripurna DPR.

“Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat,” ungkap Jazuli.

Padahal, lanjutnya, semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial. Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.

Baca Juga:  Hetifah Optimis Timnas Indonesia Bangkit

“Terkait penegasan larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah sangat darurat melihat trend perkembangan penyimpangan moral ini dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan ada desakan dan kampanye sistematis yang memaksakan legalitas perilaku menyimpang ini,” kata Jazuli.

Anggota MPR/DPR Dapil Banten ini menegaskan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT. Ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan. Kebabasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

“Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP,” tandasnya.

Baca Juga:  Jihan Nurlela Doa kan 1700 Pemudik Sehat Selamat Sampai Tujuan

Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinahan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan. Selain itu, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT. Hanya saja pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

“Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” pungkas Jazuli. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

PWNU-Polda Sumsel Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan
Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa
Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama
Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal
Malang Nasib Mantan Bupati Lampung Timur, Istri di PAW, Dawam Dituding Korupsi
Lestari: Wujudkan Kesetaraan Bagi setiap Warga Negara
Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR, Ahmad Muzani: Mempererat Persaudaraan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 17:17 WIB

PWNU-Polda Sumsel Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 19 April 2025 - 16:30 WIB

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan

Sabtu, 19 April 2025 - 15:40 WIB

Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa

Jumat, 18 April 2025 - 21:33 WIB

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 April 2025 - 19:19 WIB

Istikomah Minta Polres Mengusut Penganiayaan Anaknya yang Nyantri di Darul A’mal

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

PWNU-Polda Sumsel Bersatu Jaga Kerukunan Umat Beragama

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:17 WIB

#indonesiaswasembada

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika: Optimalkan Pelayanan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 16:30 WIB

#indonesiaswasembada

Wagub dan Wulan Sari Mirza Hadiri Pelantikan DPW Perempuan Bangsa

Sabtu, 19 Apr 2025 - 15:40 WIB

#indonesiaswasembada

Ansor Gelar Dialog Lintas Pemuda Agama

Jumat, 18 Apr 2025 - 21:33 WIB