Ferdy Sambo Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Agus-Kabareskrim Polri

Komjen Agus-Kabareskrim Polri

Laporan: Heri Suroyo
JAKARTA-Akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa penembakan yang engakibatkan Brigadir Y tewas. Hal ini diungkap Kapolri Listyo Sigit dalam konfrensi persnya malam ini (9/8).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan, Ferdy Sambo diancam dengan pasal hukuman mati atau penjara 20 tahun. Hal ini disampaikan Agus seusai mendapat perintah Kapolri.

Baca Juga:  Respons Budi Arie, Gerindra: Kami Fokus Mengawal Program Prabowo yang Pro Rakyat

“Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8).##

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

JMSI Lampung Terima Anugerah Unila Be Strong 2026
Dilarang Liputan di Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump
Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL
Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS
Uang Rp100 Ribu Th 2026 Tandatangan Purbaya Diburu
PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi
Perkuat Karakter Pramuka, Dukung Pembangunan Daerah
Paradoks Interaksi Warganet Indonesia di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:09 WIB

JMSI Lampung Terima Anugerah Unila Be Strong 2026

Selasa, 22 September 2026 - 22:49 WIB

Dilarang Liputan di Gedung Putih, CNN, MS NOW, dan Politico Gugat Trump

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Polres Mesuji Laksanakan Patroli Sambang, di Tenda Warga Pendudukan Lahan PT PAL

Selasa, 22 September 2026 - 22:00 WIB

Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 September 2026 - 16:12 WIB

PBB Kecam Serangan Houthi yang Berlanjut ke Arab Saudi

Berita Terbaru

Ahmad Novriwan dan Anton Kurniawan, Ketua dan Sekretaris JMSI Lampung

Berita Utama

JMSI Lampung Terima Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 07:09 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggelar pertemuan tertutup di Zhongnanhai di Beijing, ibu kota Tiongkok, pada 15 Mei 2026. (Xinhua)

Lainnya

Upaya Xi Jinping Jembatani Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:20 WIB


Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggelar pertemuan tertutup di Zhongnanhai di Beijing, ibu kota Tiongkok, pada 15 Mei 2026. (Xinhua)

Berita Utama

Interaksi Xi Jinping-Trump Pandu Hubungan Tiongkok-AS

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:00 WIB