Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan penanganan kasus dugaan kasus pada kegiatan Inspektorat setempat terus berlanjut, dan tidak ada kata di ‘petieskan’ atau mandek.
“Koreksi dan evaluasi yang disampaikan masyarakat kami tampung, kami pelajari dan akan kami laksanakan jika itu sesuai dengan aturan,” ujar Farid Rumdana, saat menggelar giat silaturahmi bersama insan pers, Rabu, (03/01).
Selain berfokus pada ungkap kasus, pihak Kejari Lampura juga mengkalim telah bekerja maksimal dalam menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target yang ditetapkan, Rp114 Juta, dan terealisasi dilapangan hingga Rp233 juta lebih.
“Keberhasilan kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative justice dari Januari – Desember 2023 sebanyak 24 perkara,” ungkapnya.
“Dan prestasi bidang datun, kami mampu memulihan aset negara dalam hal ini Pemkab Lampung Utara hingga Rp1,8 Miliar,” imbuhnya lagi.
Masih kata dia, pada penanganan perkara umum, terjadi peningkatan pada kasus Narkotika terutama kasus narkoba jenis sabu-sabu, serta terjadi peningkatan pada kasus asusila.
“Salah satu faktor utama yang dapat dikaitkan dengan peningkatan kasus asusila adalah perkembangan teknologi dan internet, akses yang lebih mudah terhadap konten dewasa, membuka pintu bagi siapa saja untuk berbuat,” bebernya.
Kemudian, untuk capaian kinerja pidsus tahun 2023, kejaksaan telah merealisasikan 3 perkara sampai tingkat penuntutan diantara kasus PMD.
“Dan ada juga masih dalam penyidikan, penyidikan tentunya masih berjalan, dari perkara pupuk, perkara Inspektorat, itu masih berjalan, kejaksaan akan terus bergerak, langkah-langkah terus kami lakukan, untuk perkara pupuk LHP PKN sudah kami terima,” tuturnya.
Kemudian untuk perkara Inspektorat, Kajari menyampaikan, BPKP sedang menghitung, pihak kejaksaan tidak mau gegabah dalam menjalankan tugas, namun pihaknya sangat menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, berbagai elemen, masukan itu akan menjadi semangat buat kejaksaan.
Penanganan perkara Inspektorat ditegaskan oleh Kajari akan terus berlanjut, dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, terakhir sampai Desember 2023 tim BPKP sedang mengklarifikasi seluruh saksi yang di periksa dari pihak Inspektorat, selanjutnya kejaksaan juga akan mengklarifikasi pihak-pihak yang diperiksa, baik dari UBL atau siapapun, kemudian ahli juga sudah di periksa.
“Jadi perlu saya tegaskan lagi, bahwa perkara yang kami tangani tidak didiamkan atau dipeti es kan, semua berjalan, tunggu saja waktunya, sabar karena sekali lagi menghitung itu bukan hal yang mudah, kami punya penghitungan sendiri, tapi akan lebih afdol, lebih kuat dengan perhitungan akuntansinya dilakukan kerjasama dengan BPKP Lampung,” pungkasnya.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.