Fakultas Syariah UIN RIL Submit Pembukaan Prodi Hukum Pidana Islam

Jumat, 19 September 2025 | 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi mengajukan pembukaan Program Studi (Prodi) Hukum Pidana Islam (Prodi HPI) ke Sistem Izin Pendirian Prodi Baru Online (SIPPRO) pada Selasa, 17 September 2025. Pengajuan prodi baru ini dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan persetujuan internal rampung.

Dekan Fakultas Syariah Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., menyampaikan bahwa Prodi HPI akan menjadi satu-satunya program studi di bidang hukum pidana Islam di Provinsi Lampung.

“Prodi HPI merupakan program studi yang konsen pada bidang Hukum Pidana Islam dengan pendekatan lingkungan sesuai visi-misi fakultas dan universitas. Keberadaannya tidak hanya menambah jumlah prodi di UIN Raden Intan Lampung, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mengembangkan kajian hukum pidana berbasis nilai keislaman dan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Lebanon Desak AS tekan Israel Hentikan Serangan

Proses pembukaan Prodi HPI telah melalui tahapan panjang. Senat UIN RIL telah memberikan persetujuan pembukaan Prodi HPI pada 12 Maret 2025. Rekomendasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) kepada Rektor juga sudah diterbitkan. Sebanyak 17 item dokumen persyaratan sudah diunggah ke aplikasi SIPPRO, sehingga saat ini Fakultas Syariah tinggal menunggu hasil penilaian dari kementerian terkait.

Prodi HPI diharapkan menjadi langkah strategis dalam membentuk profesional hukum yang peka terhadap konteks sosial dan lingkungan.

Pendekatannya berbeda dengan program studi hukum pidana di perguruan tinggi umum, karena berlandaskan prinsip-prinsip keislaman yang mengintegrasikan norma hukum Islam dengan konteks sosial dan budaya masyarakat.

Selain penerapan hukum formal, Prodi HPI juga menekankan nilai moral, etika, serta analisis faktor lingkungan yang memengaruhi perilaku kriminal dan penegakan hukum. Melalui kurikulum yang dirancang secara teliti, mahasiswa Prodi HPI akan dilatih menjadi pemikir kritis yang mampu menganalisis interaksi antara hukum, masyarakat, dan lingkungan.

Baca Juga:  Ketua MPR RI Apresiasi Prestasi SMA YP Unila

Dr. Efa menambahkan, lulusan Prodi HPI tidak hanya diharapkan kompeten di bidang hukum, tetapi juga memiliki kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap lingkungan, sehingga mampu berkontribusi positif bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga proses penilaian berjalan lancar dan sukses, sehingga Prodi HPI segera berdiri dan menjadi salah satu pilar penting pengembangan pendidikan tinggi di Lampung,” tandasnya.


Penulis : Desty


Editor : Hadi


Sumber Berita : UIN RIL

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Palestina Berharap, Pemilu Israel Bawa Kedamaian di Gaza dan Tepi Barat
AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar
Gubernur Ingatkan, Pejabat Harus Berintegritas dan Berkompetensi
Alhamdulillah, Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas
AS Ingatkan Kawasan Teluk soal Serangan ke Iran Usai Pemilu Sela
Rival Netanyahu, Eisenkot, Siap Bentuk Pemerintahan
Perusahaan Robotika Tiongkok Jajaki Mitra di Indonesia
Tiongkok Garap Aspal Buton, Investasi 60 Juta Dolar AS

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Palestina Berharap, Pemilu Israel Bawa Kedamaian di Gaza dan Tepi Barat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:46 WIB

AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Gubernur Ingatkan, Pejabat Harus Berintegritas dan Berkompetensi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Alhamdulillah, Hujan Bantu Padamkan Karhutla di Way Kambas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:21 WIB

AS Ingatkan Kawasan Teluk soal Serangan ke Iran Usai Pemilu Sela

Berita Terbaru

Ditengah setiap langkahnya kain tak jelas, Trump lempar pernyataan 'Perang Dengan Iran ' adalah perkara kecil. [XInhua]

Berita Utama

AS Naikkan Anggaran Perang Lawan Iran 47 Miliar Dolar

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:46 WIB