Fakultas Syariah-Kejari Bandar Lampung Sepakat Penerapan Restoratif Justice

Kamis, 14 Juli 2022 | 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fathul Muin

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Berkerjasama dengan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung, menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restoratif, di GSG FS, Kamis (14/7/2022).

Dalam diskusi yang membahas restoratif justice tersebut, Kejari Bandar menghadirkan empat narasumber, yakni, Dr. Efa Rodiah Nur, MH Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung yang diwakili Wakil Dekan III Dr. Hj. Nur Nazli, MH, Dr. Eko Raharjo Dosen  FH Universitas Lampung yang juga Tim Advokasi Unila, M. Budi Arifin Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bandar Lampung, H. Ardiansyah Direktur Utama Radar Lampung dan dimodetori oleh Drs. Henry Iwansyah, MA dari Jurnal Al-Adalah FS UIN Raden Intan Lampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, SH., MH, yang hadir selaku keynote speaker menjelaskan bahwa kegiatan diskusi publik dengan mengangkat tema Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restoratif ini digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

“Diskusi publik ini salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Sebelumnya kita sudah melakukan berbagai kegiatan bakti sosial seperti donor darah pada Senin 11 Juli lalu bekerja sama dengan PMI. Total 30 kantong darah terkumpul,” ujarnya.

Dalam paparannya, Kajari Bandar Lampung, Helmi, SH., MH, mengatakan, asas-asas restorative justice adalah keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan terakhir adalah cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Ketentuannya adalah bukan residivis, ancaman dibawah lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Selain itu masih ada syarat lain. Perkara yang tidak bisa direstorative saat ini antara lain kejahatan terhadap negara dan kasus asusila,” kata Helmi.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung

Helmi, SH., MH,  mengatakan, diskusi itu sekaligus sosialisasi karena masyarakat belum banyak yang tahu apa itu restoratif justice atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Dan yang menjadi catatan tidak semua kasus bisa mendapatkan restoratif justice. Contohnya seperti kasus korupsi, asusila, dan narkoba yang tidak bisa diajukan restoratif justice.

“Dan itu pun yang berhak memberikan (restoratif justice) hanya Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi,” ungkapnya.

Selain itu, restoratif justice salah satu syaratnya harus memenuhi rasa keadilan bagi korbannya, dan salah satu syaratnya juga pelaku dan korban sudah berdamai. Karena rasa keadilan korban juga harus dipenuhi,” ungkapnya.

Diskusi restoratif justice ini perlu diadakan, terutama untuk mendengar masukan-masukan dari para ahli dalam hal ini akademisi yang hadir di GSG FS UIN Raden Intan Lampung yang terdiri dari Akademisi FS UIN Raden Intan, FH Unila, Media Radar Lampung dan Masyarakat.

Lebih jauh Helmi, SH., MH dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Bandar Lampung juga mengadakan sunatan massal yang diikuti 19 anak. Bekerja sama dengan Puskesmas Rawat Inap Way Halim.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., MA, dalam sambutannya mengapresiasi terselengaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, keadilan restoratif sudah dicontohkan oleh Islam sejak 15 abad yang lalu. Begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan tentang hal tersebut.

Baca Juga:  Pelayanan Adminduk Dikeluhkan Masyarakat, Begini Respon Cepat Bupati Mesuji

“Setiap persoalan diselesaikan secara keluargaan itu jauh lebih adil dibandingkan lewat pengadilan,” kata Dr. H. Yusuf Baihaqi, Lc., MA.

Sementara Wakil Dekan III Dr. Hj. Nur Nazli, MH mengatakan, tujuan hukum Islam adalah mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudharatan. Sedangkan asas hukum Islam adalah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam penyelesaian restoratif di Indonesia bisa dilakukan dengan mediasi yakni dengan mencari kemaslahatan yang hendak dibaca, selain hanya sekedar efek jera.

Senada dengan hal tersebut Dr. Efa Rodiah Nur, MH Dekan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung ditempat terpisah, mengatakan sangat mengapresiasi terselengaranya Diskusi Publik Restoratif Justice, kegiatan ini sangat baik dan bermanfaat untuk menambah wawasan pengetahuan.

“Tema penyelesai perkara tindak pidana melalui restoratif Justice ini sesuatu  istilah yang belum populer ditengah masyarakat, namun dikalangan akademisi khusus fakultas hukum dan fakultas syariah sudah tidak asing lagi, maka perlu disampaikan pula pada di diskusi publik ini dilihat dari perspektif hukum Islam,” kata Dr. Efa Rodiah Nur, MH.

Dalam kesempatan ini juga, Dr. Efa Rodiah Nur, MH Dekan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 62 semoga kolaborasi antara Sivitas Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dapat lebih maju dan baik.

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia
Jalan Umbar–Putih Doh Rampung Diperbaiki, Warga Tanggamus Lega

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB

#CovidSelesai

Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:15 WIB