Fadel: Program Pembangunan Indonesia Masa Depan Tergantung pada Perkembangan Pembangunan di Daerah

Sabtu, 8 Juni 2024 | 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad menegaskan masa depan Indonesia berada di daerah. Program pembangunan Indonesia masa depan tergantung pada perkembangan pembangunan di daerah. Apalagi saat ini infrastruktur jalan, jalan tol, bandar udara, dan pelabuhan-pelabuhan makin baik.

“Tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya kemandirian fiskal pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketergantungan pemerintah daerah pada kucuran dana pembangunan dari pusat dalam bentuk danatransfer ke daerah (TKD) masih sangat tinggi,” demikian Fadel Muhammad.

Hal itu disampaikan pimpinan MPR RI dari Kelompok DPD RI ini dalam acara media gathering MPR RI 2024 “Media sebagai mitra strategis dalam Keterbukaan Informasi Publik” di Bandung, Jumat (7/6/2024). Hadir Plt Sekjend MPR RI Siti Fauziah, perwakilan pimpinan MPR RI (Jazilul Fawaid dan Lestari Moerdijat),Mahyu Darma (Kepala Biro Protokol Humas dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI), Ketua KWP Ariawan, dan para wartawan.

Fadel mengatakan pada tahun 2023, rata-rata ketergantungan seluruh daerah di Indonesia pada TKD mencapai 68% dari total pendapatan daerah. Dalam kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, tingkat inovasi pemerintah daerah masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini bisa dilihat dari Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2023 di mana masih banyak provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kategori indeks kurang inovatif.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatra, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis

“Sebanyak 9 provinsi, 104 kabupaten, dan 10 kota masuk kategori kurang inovatif. Inovasi penting untuk mempercepat kemandirian daerah. Tingkat inovasi juga menggambarkan sejauh mana jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) kepala daerah dalam mengelola pemerintahannya,” katanya

Menurutnya jiwa kewirausahaan perlu dipraktikkan karena menggambarkan kemampuan dan kemauan untuk mengembangkan, mengelola, dan menjalankan pemerintahan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah sendiri dijelaskan Fadel, menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain masalah ekonomi, dinamika politik juga terus meningkat. Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan makin terbuka dengan makin banyaknya saluran untukmenyampaikan aspirasi.

“Di satu sisi hal ini sangat penting untuk perkembangan demokrasi, di sisi lain banyak yang memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri atau kelompoknya. Selain itu, alam juga mengalami perubahan seiring dengan perubahaniklim yang semakin terasa. Kompleksnya permasalahan itu membuat pemerintah daerah sulit bekerja sendiri. Mereka membutuhkan partners yang makin intens untuk berdiskusi, berkolaborasi, dan memberikan pengawasan yang memadai untukmengoptimalkan jalannya pemerintahan. Dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bisa mengoptimalkan perannya,” jelasnya.

Baca Juga:  LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Dikatakan, DPD RI adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional. Fungsinya itu diatur dalam Pasal 22D UUD NRI 1945. DPD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Terkait kepentingan daerah, DPD RI bisa meningkatkan fungsinya dengan terjun langsung ke daerah. Selama ini fungsi ini banyak dilakukan melalui komite-komite DPD RI. Namun, sebenarnya, selain memiliki tugas dan wewenang secara kelembagaan(seperti melalui komite-komite itu), setiap anggota DPD RI mengemban kewajiban yang tidak hanya terbatas pada fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran/pemberianpertimbangan secara kelembagaan, tetapi juga mencakup kewajiban yang lebih luas sebagai bentuk tanggungjawab perorangan setiap anggota terhadap konstituennya seperti penyaluran aspirasi masyarakat di daerah, perlindungan terhadap hak asasi manusia, pelayanan publik, upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dan sebagainya,” pungkasnya.##


Penulis : Heri Suroyo

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah
BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!
Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati
Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak
Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026
Wagub Pimpin Ziarah ke Makam Tokoh Pramuka Lampung
PKK Provinsi Lampung Pimpin Panen di Agropark
Lampung Jadi Proyek Percontohan Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial Pertama di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Muswil MES Bali Resmi Dibuka, Teguh Santosa Tegaskan Pentingnya Ekonomi Syariah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:18 WIB

BEM Unila Desak Prabowo Pecat Menteri Problematik dan Copot Kapolri!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Gedung DPRD Makassar Terbakar Usai Aksi Massa, Ketua JMSI Lampung: “Dengarkan Suara Rakyat dengan Hati

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:48 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Aman dan Ramah Anak

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung Sepakati Raperda APBD 2026

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:23 WIB