Eksepsi Partai Demokrat Ditolak, Raden; Saya Ikhtiarkan Kebenaran

Selasa, 15 November 2022 | 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Raden Muhammad Ismail (RMI) Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Lampung bersyukur sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan DPD Partai Demokrat Lampung dalam putusan sela nya.

Menurut RMI, apa yang dilakukannya kepada Partai Demokrat Provinsi Lampung yang dipimpin Edy Irawan Arief selalu Ketua dalam rangka mencoba mengikhtiarkan kebenaran.

Dimana, Edy Irawan Arief berkeinginan agar dirinya digantikan dari jabatan sebagai Wakil Ketua di DPRD Provinsi Lampung dan digantikan Yose Rijal.

RMI yang dihubungi sebelum berangkat Bimtek ke Jakarta, Selasa 15 November 2022 menegaskan, DPD Partai Demokrat Lampung banyak melakukan pelanggaran dan kesalahan.

Baca Juga:  Tewasnya Seorang Penyair Wanita, Amerika Bergejolak

Dikatakan, jika dirinya tidak melakukan perlawanan, publik mengklaim dirinya bersalah. Sementara, pemberhentian dirinya sebagai wakil ketua harus melalui berbagai tahapan.

Selain tahapan, juga memenuhi unsur berdasarkan aturan dan perundangan memang RMI harus diberhentikan dan bukan diganti-dalam bahasa aturan dan peundangan. Ditegaskan RMI, Itu tidak pernah dilakukan Edy Irawan Arief dan kawan-kawan di DPD Demokrat Lampung.

Hingganya patut jika upaya hukum ini dilakukan. Karena deadline yang ditetapkan pengurus kepada dirinya hingga Desember 2022. Jika tidak, ancaman akan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sudah didepan mata.

Baca Juga:  UIN RIL Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025

Hari ini, pihak DPD Partai Demokrat Lampung yang menjadi tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan yang intinya terkait kompetensi absolut apakah pengadilan berwenang mengadili sengketa internal partai politik (parpol). Dan nyatanya, PN menegaskan berwewenang memeriksa perkara yang diajukan penggugat.

Salah satu tim pengacara DPD Partai Demokrat Lampung, Tommy Samantha, kepada media hari ini membenarkan eksepsi pihaknya ditolak.

“Ditolak. Intinya majelis menganggap berwenang mengadili perkara ini karena berlandaskan UU Kehakiman,” ujar Tommy Samantha.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua
Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan
Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan
Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian
Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
Suherman Jabat Dishub Way Kanan
Membesuk Tahanan Izin Kejati? Haris Munandar: Mohon Dicabut

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 20:51 WIB

‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship

Senin, 12 Januari 2026 - 20:37 WIB

MUSDA I JMSI Maluku Utara Resmi Digelar, Yusri Abubakar Terpilih Sebagai Ketua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Bank Lampung Lakukan Penguatan di Sektor Riil dan Kredit Pedesaan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:49 WIB

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:02 WIB

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Kepala Bapenda Way Kanan Diserahterimakan

Senin, 12 Jan 2026 - 16:49 WIB

#indonesiaswasembada

Polsek Way Serdang Laksanakan Colling Sistem Safari Subuh di Desa Kejadian

Senin, 12 Jan 2026 - 16:02 WIB