Eksepsi Partai Demokrat Ditolak, Raden; Saya Ikhtiarkan Kebenaran

Selasa, 15 November 2022 | 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anis

BANDARLAMPUNG-Raden Muhammad Ismail (RMI) Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Lampung bersyukur sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan DPD Partai Demokrat Lampung dalam putusan sela nya.

Menurut RMI, apa yang dilakukannya kepada Partai Demokrat Provinsi Lampung yang dipimpin Edy Irawan Arief selalu Ketua dalam rangka mencoba mengikhtiarkan kebenaran.

Dimana, Edy Irawan Arief berkeinginan agar dirinya digantikan dari jabatan sebagai Wakil Ketua di DPRD Provinsi Lampung dan digantikan Yose Rijal.

RMI yang dihubungi sebelum berangkat Bimtek ke Jakarta, Selasa 15 November 2022 menegaskan, DPD Partai Demokrat Lampung banyak melakukan pelanggaran dan kesalahan.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Tutup Smanda Olympic In Wonderland 2025

Dikatakan, jika dirinya tidak melakukan perlawanan, publik mengklaim dirinya bersalah. Sementara, pemberhentian dirinya sebagai wakil ketua harus melalui berbagai tahapan.

Selain tahapan, juga memenuhi unsur berdasarkan aturan dan perundangan memang RMI harus diberhentikan dan bukan diganti-dalam bahasa aturan dan peundangan. Ditegaskan RMI, Itu tidak pernah dilakukan Edy Irawan Arief dan kawan-kawan di DPD Demokrat Lampung.

Hingganya patut jika upaya hukum ini dilakukan. Karena deadline yang ditetapkan pengurus kepada dirinya hingga Desember 2022. Jika tidak, ancaman akan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sudah didepan mata.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Serahkan 30 Sertipikat Hak Pakai BMD kepada Pemkab Mesuji 

Hari ini, pihak DPD Partai Demokrat Lampung yang menjadi tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan yang intinya terkait kompetensi absolut apakah pengadilan berwenang mengadili sengketa internal partai politik (parpol). Dan nyatanya, PN menegaskan berwewenang memeriksa perkara yang diajukan penggugat.

Salah satu tim pengacara DPD Partai Demokrat Lampung, Tommy Samantha, kepada media hari ini membenarkan eksepsi pihaknya ditolak.

“Ditolak. Intinya majelis menganggap berwenang mengadili perkara ini karena berlandaskan UU Kehakiman,” ujar Tommy Samantha.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Kapolres Kukuhkan Nomenklatur Pamapta Mesuji

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB