Laporan: Anis
BANDARLAMPUNG-Raden Muhammad Ismail (RMI) Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Lampung bersyukur sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan DPD Partai Demokrat Lampung dalam putusan sela nya.
Menurut RMI, apa yang dilakukannya kepada Partai Demokrat Provinsi Lampung yang dipimpin Edy Irawan Arief selalu Ketua dalam rangka mencoba mengikhtiarkan kebenaran.
Dimana, Edy Irawan Arief berkeinginan agar dirinya digantikan dari jabatan sebagai Wakil Ketua di DPRD Provinsi Lampung dan digantikan Yose Rijal.
RMI yang dihubungi sebelum berangkat Bimtek ke Jakarta, Selasa 15 November 2022 menegaskan, DPD Partai Demokrat Lampung banyak melakukan pelanggaran dan kesalahan.
Dikatakan, jika dirinya tidak melakukan perlawanan, publik mengklaim dirinya bersalah. Sementara, pemberhentian dirinya sebagai wakil ketua harus melalui berbagai tahapan.
Selain tahapan, juga memenuhi unsur berdasarkan aturan dan perundangan memang RMI harus diberhentikan dan bukan diganti-dalam bahasa aturan dan peundangan. Ditegaskan RMI, Itu tidak pernah dilakukan Edy Irawan Arief dan kawan-kawan di DPD Demokrat Lampung.
Hingganya patut jika upaya hukum ini dilakukan. Karena deadline yang ditetapkan pengurus kepada dirinya hingga Desember 2022. Jika tidak, ancaman akan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sudah didepan mata.
Hari ini, pihak DPD Partai Demokrat Lampung yang menjadi tergugat mengajukan eksepsi atau keberatan yang intinya terkait kompetensi absolut apakah pengadilan berwenang mengadili sengketa internal partai politik (parpol). Dan nyatanya, PN menegaskan berwewenang memeriksa perkara yang diajukan penggugat.
Salah satu tim pengacara DPD Partai Demokrat Lampung, Tommy Samantha, kepada media hari ini membenarkan eksepsi pihaknya ditolak.
“Ditolak. Intinya majelis menganggap berwenang mengadili perkara ini karena berlandaskan UU Kehakiman,” ujar Tommy Samantha.##
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.