Dukung Resolusi Dewan HAM PBB yang Mengutuk Kebenciaan Agama Seperti Dengan Pembakaran Al Quran, HNW: Indonesia Perlu Aktif Sosialisasikan dan Laksanakan

Kamis, 13 Juli 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, MA mendukung Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa – Bangsa (Dewan HAM PBB) yang baru saja menyetujui Resolusi yang mengutuk dan menolak setiap bentuk kebencian keagamaan, termasuk tindakan pembakaran Al Quran di Swedia beberapa waktu belakangan ini, serta berharap Indonesia yang juga menolak keras terulangnya pembakaran alQuran di Swedia, dapat ikut aktif mensosialisasikan dan melaksanakan resolusi Dewan HAM PBB tersebut.

“Resolusi bernomor A/HRC/53/L.23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss ini awalnya diusulkan oleh Pakistan yang bertindak atas nama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Alhamdulillah telah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan HAM PBB, termasuk beberapa negara Barat, meski juga ada penolakan dari beberapa negara barat, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Ke depan, penting Resolusi seperti ini menjadi acuan kita bersama dalam menciptakan harmoni dan menguatkan toleransi dan moderasi di level global,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (13/7).

HNW sapaan akrabnya mengatakan resolusi ini perlu disosialisasikan secara masif dan dilaksanakan secara konsisten oleh semua negara anggota PBB, termasuk Indonesia. “Ini juga bagian dari Resolusi PBB yang disetujui oleh Sidang Umum PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga:  JMSI Bengkulu Bersama KPU Sosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024

Lebih lanjut, HNW mengatakan meski pada periode ini Indonesia tidak masuk dalam keanggotaan Dewan HAM PBB dan karenanya tidak ikut dalam voting resolusi tersebut, tetapi sudah sewajarnya Indonesia yang sikap resminya berulang menyatakan penolakan keras terhadap penistaan Agama dengan pembakaran alQuran yang berulang seperti di Swedia itu, untuk ikut mendukung dan memastikan bahwa resolusi ini bukan hanya sekadar lip service atau ‘macan kertas’, melainkan benar-benar efektif untuk hadirkan moderasi dan memerangi sikap intoleran dan aksi kebencian terhadap agama, khususnya Islam, sebagaimana kasus pembakaran Al Quran di Swedia beberapa waktu lalu.

“Pemerintah Indonesia melalui Menlu Retno Marsudi sudah menyatakan dukungan terhadap resolusi ini. Dan itu perlu diapresiasi. Namun juga perlu dipastikan, agar sesuai dengan Pembukaan UUDNRI 1945, sikap resmi Indonesia hendaknya bukan hanya sekadar mendukung, melainkan ada keikutsertaan dalam bentuk aksi nyata dari pemerintah Indonesia agar resolusi ini benar-benar bisa digunakan untuk mencegah aksi-aksi intoleran dan radikal dalam bentuk penodaan agama seperti dalam kasus terulang pembakaran Al Quran tersebut,” tuturnya.

HNW juga berharap Indonesia dapat kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB pada periode 2024-2026 mendatang, setelah pada periode lalu yakni 2020-2022 juga telah menjadi anggota. Hal ini penting untuk dilakukan, agar Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lain, termasuk dengan negara-negara OKI, agar penerapan HAM di PBB tidak tebang pilih, tetapi berjalan dengan konsisten.

Baca Juga:  Komunitas Perempuan Menari Siap Catatkan Rekor MURI di ArtChipelaGong

Salah satu yang perlu dikritisi, lanjut HNW, adalah sikap beberapa negara yang menolak resolusi ini, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara yang bernaung di Council of Europe seperti Belgia, Perancis, Jerman, Luxembourg dan lain sebagainya. “Padahal Pengadilan HAM Eropa yang bernaung di bawah Council of Europe dan dikenal pengadilan HAM terbesar di dunia juga telah menyatakan dalam kasus E.S. vs Austria memutuskan bahwa menghina Nabi Muhammad bukanlah kebebasan berekspresi. Seharusnya, logika yang sama berlaku terhadap pembakaran Al Quran. Bahwa itu juga bukan bentuk kebebasan berekspresi,” ujarnya.

“Jadi, dalam kasus Swedia, apabila negara tersebut konsisten terhadap penerapan rule of law, dan memerangi sikap intoleran, maka sudah seharusnya peraturan nasional mereka yang membolehkan pembakaran Al Quran sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, segera direvisi dengan mengacu kepada putusan dari Dewan HAM PBB yang menolak penistaan Agama seperti dalam bentuk pembakaran alQuran tersebut,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN
Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu, Pemdes Tirtalaga Gelar Pelatihan Penerapan ILP
Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan
PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right
Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Lampung, Ini Pesan Fahrizal Darminto
Dua Orang Meninggal Dunia Usai Kendaraan Yang Ditumpanginya Terlibat Lakalantas di Ruas Tol Bakter
Kampanye Keselematan saat Berkendara, Tol Bakter Gelar Opersi Microsleep di Rest Area KM 87 A dan Rest Area KM 49 B
Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senpira Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:40 WIB

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu, Pemdes Tirtalaga Gelar Pelatihan Penerapan ILP

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:50 WIB

Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:05 WIB

PWI Lampung Gelar Pelatihan Wartawan Siber tentang Perpres Publisher Right

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Lampung, Ini Pesan Fahrizal Darminto

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Kampanye Keselematan saat Berkendara, Tol Bakter Gelar Opersi Microsleep di Rest Area KM 87 A dan Rest Area KM 49 B

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Polres Mesuji Tangkap Pelaku Penembakan dan Kepemilikan Senpira Ilegal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Pj Gubernur Lampung Hadiri Rakornas Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa

Berita Terbaru

#pilihankukotakkosong

Jokowi Berhentikan Budi Gunawan, Herindra Ditunjuk Jadi Kepala BIN

Selasa, 15 Okt 2024 - 22:40 WIB

Berita Utama

Fahri Hamzah Dipanggil Prabowo Benahi Masalah Perumahan

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:50 WIB