Dukung Resolusi Dewan HAM PBB yang Mengutuk Kebenciaan Agama Seperti Dengan Pembakaran Al Quran, HNW: Indonesia Perlu Aktif Sosialisasikan dan Laksanakan

Kamis, 13 Juli 2023 | 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Heri Suroyo

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, MA mendukung Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa – Bangsa (Dewan HAM PBB) yang baru saja menyetujui Resolusi yang mengutuk dan menolak setiap bentuk kebencian keagamaan, termasuk tindakan pembakaran Al Quran di Swedia beberapa waktu belakangan ini, serta berharap Indonesia yang juga menolak keras terulangnya pembakaran alQuran di Swedia, dapat ikut aktif mensosialisasikan dan melaksanakan resolusi Dewan HAM PBB tersebut.

“Resolusi bernomor A/HRC/53/L.23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss ini awalnya diusulkan oleh Pakistan yang bertindak atas nama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Alhamdulillah telah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan HAM PBB, termasuk beberapa negara Barat, meski juga ada penolakan dari beberapa negara barat, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Ke depan, penting Resolusi seperti ini menjadi acuan kita bersama dalam menciptakan harmoni dan menguatkan toleransi dan moderasi di level global,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (13/7).

HNW sapaan akrabnya mengatakan resolusi ini perlu disosialisasikan secara masif dan dilaksanakan secara konsisten oleh semua negara anggota PBB, termasuk Indonesia. “Ini juga bagian dari Resolusi PBB yang disetujui oleh Sidang Umum PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga:  Jajaran Polres Mesuji Laksanakan Bhakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah, Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Lebih lanjut, HNW mengatakan meski pada periode ini Indonesia tidak masuk dalam keanggotaan Dewan HAM PBB dan karenanya tidak ikut dalam voting resolusi tersebut, tetapi sudah sewajarnya Indonesia yang sikap resminya berulang menyatakan penolakan keras terhadap penistaan Agama dengan pembakaran alQuran yang berulang seperti di Swedia itu, untuk ikut mendukung dan memastikan bahwa resolusi ini bukan hanya sekadar lip service atau ‘macan kertas’, melainkan benar-benar efektif untuk hadirkan moderasi dan memerangi sikap intoleran dan aksi kebencian terhadap agama, khususnya Islam, sebagaimana kasus pembakaran Al Quran di Swedia beberapa waktu lalu.

“Pemerintah Indonesia melalui Menlu Retno Marsudi sudah menyatakan dukungan terhadap resolusi ini. Dan itu perlu diapresiasi. Namun juga perlu dipastikan, agar sesuai dengan Pembukaan UUDNRI 1945, sikap resmi Indonesia hendaknya bukan hanya sekadar mendukung, melainkan ada keikutsertaan dalam bentuk aksi nyata dari pemerintah Indonesia agar resolusi ini benar-benar bisa digunakan untuk mencegah aksi-aksi intoleran dan radikal dalam bentuk penodaan agama seperti dalam kasus terulang pembakaran Al Quran tersebut,” tuturnya.

HNW juga berharap Indonesia dapat kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB pada periode 2024-2026 mendatang, setelah pada periode lalu yakni 2020-2022 juga telah menjadi anggota. Hal ini penting untuk dilakukan, agar Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lain, termasuk dengan negara-negara OKI, agar penerapan HAM di PBB tidak tebang pilih, tetapi berjalan dengan konsisten.

Baca Juga:  Tasi Berkah Satlantas Polres Mesuji Sasar Masyarakat Kurang Mampu

Salah satu yang perlu dikritisi, lanjut HNW, adalah sikap beberapa negara yang menolak resolusi ini, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara yang bernaung di Council of Europe seperti Belgia, Perancis, Jerman, Luxembourg dan lain sebagainya. “Padahal Pengadilan HAM Eropa yang bernaung di bawah Council of Europe dan dikenal pengadilan HAM terbesar di dunia juga telah menyatakan dalam kasus E.S. vs Austria memutuskan bahwa menghina Nabi Muhammad bukanlah kebebasan berekspresi. Seharusnya, logika yang sama berlaku terhadap pembakaran Al Quran. Bahwa itu juga bukan bentuk kebebasan berekspresi,” ujarnya.

“Jadi, dalam kasus Swedia, apabila negara tersebut konsisten terhadap penerapan rule of law, dan memerangi sikap intoleran, maka sudah seharusnya peraturan nasional mereka yang membolehkan pembakaran Al Quran sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, segera direvisi dengan mengacu kepada putusan dari Dewan HAM PBB yang menolak penistaan Agama seperti dalam bentuk pembakaran alQuran tersebut,” pungkasnya.(*)

Temukan berita-berita menarik lainnya

Berita Terkait

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo
Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung
Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030
Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Blackout Listrik Jawa-Bali; Bahlil: Capek Sinkronisasi Pemenuhan Batubara
Pemerintah Jangan Asal Tetapkan Kawasan Hutan Lindung!

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:08 WIB

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:06 WIB

Inpres Jalan Daerah Perkuat Distribusi Logistik dan Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:04 WIB

Polres Mesuji Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Lepas 500 Paket Sembako Bansos Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:39 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Serahkan SK Mendagri tentang Pengangkatan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:40 WIB

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

Menanam Pangan, Memulihkan Martabat: Ujian Nyata Asta Cita di Kemenimipas

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:40 WIB