Dugaan Pemotongan Upah Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Kini Proses Di Polda Lampung

Selasa, 6 Juni 2023 | 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anis 

BANDAR LAMPUNG – Tuntutan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang (Nurdin dkk) terkait adanya dugaan pemotongan upah yang dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Pelabuhan Panjang bersama Supervisi (Koordinator KRK/Anemer) kini sedang di proses di Polda Lampung.

Hal tersebut terlihat, Nurdin dkk tampak menghadiri panggilan untuk dimintai keterangan di ruang Subdit 1 Dir Krimum Polda Lampung sebagai saksi pelapor, pada Senin (05/06/2023).

Usai dilakukan BAP oleh penyidik, M. Nurdin mengatakan, dirinya bersama rekannya Didi Abyadi pada hari ini di BAP oleh penyidik sebagai saksi pelapor terkait adanya dugaan pemotongan Upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.

“Ya saya dan Didi Abyadi tadi sudah di BAP terkait pengaduan kami (Dumas) ke Kapolda Lampung tanggal 19 Mei 2023 lalu. Hari ini kami di mintai keterangan sebagai saksi pelapor, ” Ujar Nurdin kepada wartawan.

Dijelaskan oleh Nurdin, dirinya bersama Didi Abyadi di BAP oleh penyidik terkait seputar dugaan adanya pemotongan upah sebesar 70 persen dari upah yang sudah di tetapkan oleh APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sebesar Rp. 10.474 per ton untuk jenis barang curah kering dan sejenisnya seperti pupuk curah, bungkil dan lainnya.

“Tadi kami sudah jelaskan semua ke penyidik, tentang kesepakatan upah sebesar Rp. 10.474 per ton untuk jenis barang curah kering dan sejenisnya tersebut. Dan Kami sudah menjelaskan bahwa buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini hanya menerima upah -+ 30 persen nya saja dari upah Rp. 10.474 per ton yang sudah di sepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM pelabuhan panjang ” Jelasnya.

Baca Juga:  Kasubsektor Mesuji Terima Penyerahan 1 Pucuk Senpi Ilegal Beserta 3 Butir Amunisi Aktif Dari Warga

“Ya Alhamdulillah, pihak kepolisian khususnya Bapak Kapolda Lampung sangat merespon dan menanggapi pengaduan kami, ” Imbuh Nurdin.

Nurdin pun mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan kepada penyidik tentang kesepakatan Upah bongkar muat di Pelabuhan Panjang yang di tandatangani oleh Ketua APBMI dan Ketua Koperasi TKBM serta Kepala KSOP Pelabuhan Panjang.

“Bukti kesepakatan upah yang Rp 10.474 per ton untuk jenis barang pupuk curah kering dan sejenisnya sudah kami serahkan ke penyidik. Begitu juga tentang bukti DRAFT TARIF OPP/OPT 2021 -2023 (kenaikan 7,5 persen) Bagian TKBM – Bagian PBM. Serta bukti adanya pengakuan dari salah satu PBM tentang pemotongan upah 30 persen per ton dari upah yang sudah disepakati Rp. 10.474 per ton, ” Ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Didi Abyadi, dirinya dimintai keterangan seputar kegiatan bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang.

Baca Juga:  Polri Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Lampung, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Masyarakat

“Ya kami ceritakan tata cara kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang selama ini. Begitu pula tentang tata cara buruh menerima upah setelah melaksanakan kegiatan bongkar muat, ” Beber Didi.

“Semua secara gamblang sudah kami jelaskan di hadapan penyidik Polda Lampung hari ini, “Sambung Didi.

Sementara, Ketua Paguyuban Silaturahmi Buruh Pelabuhan Panjang (PSBPP), Azwar Nero mengatakan, pihaknya selalu mengawal langkah langkah yang di ambil oleh buruh Pelabuhan Panjang (Nurdin dkk) terkait tuntutan tentang upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang.

“Kami terus mengawal tuntutan buruh TKBM Pelabuhan Panjang (Nurdin dkk) karena kami yakin gerakan dan tuntutan buruh ini murni bertujuan untuk merubah tarap kehidupan buruh di Pelabuhan Panjang agar sejahtera, ” Ujarnya.

“Coba bayangkan, kalau buruh TKBM Pelabuhan Panjang hanya menerima upah sebesar Rp. 40 ribu hingga Rp. 50 ribu per hari, itu jauh dari kata sejahtera. Kenapa buruh menerima upah hanya sebesar itu, ya dikarenakan potongan upah terlalu besar di Pelabuhan Panjang ini, ” Pungkas Nero. ##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!
Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien
Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung
Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan di Sidowaluyo Akhirnya Diperbaiki
Bupati Egi Wujudkan Beasiswa dan Tabungan Pendidikan untuk Raihan Pahlawan Cilik dari Rajabasa
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:06 WIB

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Dilantik, 62 Pejabat Administrator dan 34 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kolaborasi Pemkab Lampung Selatan-Baznas: Ubah RTLH di Sidomulyo Jadi Hunian Layak

Berita Terbaru

#CovidSelesai

KPK Tetapkan Wamenaker Tersangka!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:06 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:00 WIB

#indonesiaswasembada

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:53 WIB