“Rapat pleno gunamemutuskan, apakah temuan atas pelanggaran Pemilu itu memenuhi syarat (MS) atau tidak (TMS)”, ucap Medi, dihubungi lewat sambungan ponselnya, Minggu (17/11).
Menurut Medi, kedua acara kampanye itu memang dihadiri oleh Caleg DPR RI dari PAN, Putri Zulkifli Hasan dan juga Edi Agus Yanto, Caleg DPRD Propinsi Lampung.
“Kami sudah kantongi alat bukti berupa foto dan video acara itu. Dimana, anak-anak tidak masuk sebagai pemilih. Hal ini sebagaimana Pasal 280 Ayat (2) huruf k UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” papar Medi.
Saat ini sambung Medi, Bawaslu Pringsewu masih berpijak dan berpedoman pada pasal 28 ayat 2 dalam kajian yang dilakukan.
“Saat ini kajian masih dalam proses ini. Kalau terbukti, maka akan dikenakan sanksi penjara 1 tahun dan denda sebanyak 12 juta, sebagaiman diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu”, terang Medi. ##
1 2
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Halaman : 1 2