NASIB Kapala Balai Besar (Kebabes) Taman Nasiona Bukit Barisan (TNBBS) Ismanto bak telur diujung tanduk. Selain Polda Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga memberi atensi serius kasus pencabulan yang dilakukan Ismanto.
Dalam surat yang tersebar di kalangan media di Lampung, kementerian tegas menyatakan akan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat tersebut, dijelaskan, Kementerian telah melakukan penelaahan terhadap substansi pengaduan S selaku korban pencabulan.
Kementerian melalui inspektorat terkait mengapresiasi langkah berani Y dan S selaku korban yang mengadukan polah Ismanto.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian telah melakukan penelaahan terhadap substansi pengaduan.
Hasil penelaahan oleh lnspektorat Jenderal menyatakan bahwa, aduan S terkait dugaan pelecehan soksual disertai dengan intimidasi berupa pemindahan wilayah kerja yang dilakukan oleh Sdr. lsmanto, S.Hut., M.P.memuat materi:
1) Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melanggar Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 fahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual.
2) Dugaan pelanggaran kode etik ASN yang melanggar: a) Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b) Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan
c) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.64/Menlhldsetlenl Kum. 1 t7 1201 6 tentang Kode Etik Revolusi Mental ASN Lingkup Kementerian LHK pada lampiran butir 5 tentang Tanggung Jawab.
b. Kewenangan penanganan pengaduan tersebut adalah sebagai berikut:
‘l ) Penanganan dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2) Penanganan dalam hal dugaan pelanggaran kode etik ASN termasuk dalam kewenangan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh ASN.
4. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, lnspektur Jenderal telah menyampaikan kepada Direktur Jenderal KSDAE agar melakukan penanganan lebih lanjut terhadap pengaduan saudara berdasarkan ketentuan berlaku dan risiko berulangnya tindakan teradu.
5. Pengaduan Saudara menjadi atensi bagi kami sehingga lnspektorat Jenderal akan melakukan pemantauan secara aktif dan intens terhadap proses penanganan pengaduan tersebut.
Terkait perkembangan kasus yang kini juga menjadi perhatian Menteri terkait, Ismanto lebih memilih diam dan tak memberikan komentar. Meski sudah dimintai tanggapannya. Bahkan, beberapa jam sebelum berita ini tayang, hp Ismanto sempat menerima pesan lintaslampung, namun dalam beberapa menit terakhir hp sang Kababes pun kembali off.##
Penulis : Anis
Editor : Anis
Sumber Berita : Jakarta
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.