Dugaan Cabul Kebabes TNBBS Dapat Perhatian Kementerian LHK

Sabtu, 30 November 2024 | 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIB Kapala Balai Besar (Kebabes) Taman Nasiona Bukit Barisan (TNBBS) Ismanto bak telur diujung tanduk. Selain Polda Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga memberi atensi serius kasus pencabulan yang dilakukan Ismanto.

Dalam surat yang tersebar di kalangan media di Lampung, kementerian tegas menyatakan akan merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut, dijelaskan, Kementerian telah melakukan penelaahan terhadap substansi pengaduan S selaku korban pencabulan.

Kementerian melalui inspektorat terkait mengapresiasi langkah berani Y dan S selaku korban yang mengadukan polah Ismanto.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian telah melakukan penelaahan terhadap substansi pengaduan.

Hasil penelaahan oleh lnspektorat Jenderal menyatakan bahwa, aduan S terkait dugaan pelecehan soksual disertai dengan intimidasi berupa pemindahan wilayah kerja yang dilakukan oleh Sdr. lsmanto, S.Hut., M.P.memuat materi:

Baca Juga:  Wagub Jihan Datangi Korban Gempa Tanggamus

1) Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melanggar Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 fahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual.

2) Dugaan pelanggaran kode etik ASN yang melanggar: a) Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

b) Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan

c) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.64/Menlhldsetlenl Kum. 1 t7 1201 6 tentang Kode Etik Revolusi Mental ASN Lingkup Kementerian LHK pada lampiran butir 5 tentang Tanggung Jawab.

b. Kewenangan penanganan pengaduan tersebut adalah sebagai berikut:

‘l ) Penanganan dalam hal dugaan tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kewenangan Aparat Penegak Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2) Penanganan dalam hal dugaan pelanggaran kode etik ASN termasuk dalam kewenangan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan Atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh ASN.

Baca Juga:  Sinergi APBN dan Ekonomi Nasional Jadi Kunci Pemerataan Pembangunan

4. Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, lnspektur Jenderal telah menyampaikan kepada Direktur Jenderal KSDAE agar melakukan penanganan lebih lanjut terhadap pengaduan saudara berdasarkan ketentuan berlaku dan risiko berulangnya tindakan teradu.

5. Pengaduan Saudara menjadi atensi bagi kami sehingga lnspektorat Jenderal akan melakukan pemantauan secara aktif dan intens terhadap proses penanganan pengaduan tersebut.

Terkait perkembangan kasus yang kini juga menjadi perhatian Menteri terkait, Ismanto lebih memilih diam dan tak memberikan komentar. Meski sudah dimintai tanggapannya. Bahkan, beberapa jam sebelum berita ini tayang, hp Ismanto sempat menerima pesan lintaslampung, namun dalam beberapa menit terakhir hp sang Kababes pun kembali off.##


Penulis : Anis


Editor : Anis


Sumber Berita : Jakarta

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global
Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal
Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP
Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat
JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat
Raih Gelar Doktor Dengan Nilai cumlaude, Ariawan : Semoga dapat memberikan motivasi kepada teman” jurnalis lainya
Pemprov Lampung Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Program Nasional, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Kebermanfaatan bagi Masyarakat Lampung
Mahasiswa Hukum Didorong Wujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berempati melalui National Moot Court Competition Piala Prof. Hilman Hadikusuma Tahun 2025
Ismanto, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Targetkan Predikat LPH Utama, UIN Lampung Siap Menjadi Ekosistem Halal Global

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:18 WIB

Perubahan Kualifikasi LPH UIN, Prof Wan: Aktivitas Keseharian Kita Harus Halal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:47 WIB

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan 2025, Dorong Sinergi Pers dan Praktisi Kehumasan Bangun Kredibilitas Pemerintah di Masyarakat

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:55 WIB

JMSI Lampung Dukung Gubernur Mirza Bangun Jembatan Kepercayaan Antara Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru

#CovidSelesai

Polsek Simpang Pematang Bekuk Pelaku Curanmor Dengan 11 TKP

Minggu, 19 Okt 2025 - 00:47 WIB