Dua Pria Paruh Baya Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji

Kamis, 7 Desember 2023 | 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, menangkap dua pria paruh baya pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Keduanya yakni NY(41) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, dan S(51) warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Rabu (15/11/2023).

NY ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada korbannya berinisial NP yang tidak lain adalah tetangganya sendiri dan masih di bawah umur. Sementara S, ditangkap karena tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang taklain merupakan anak kandungnya sendiri.

Penuturan korban aksi bejat S, yang merupakan anak kandung pelaku tersebut, bahwa dirinya mengaku di setubuhi oleh ayah kandungnya itu lebih dari puluhan kali sejak duduk di kelas 5 SD saat ibunya sedang tidak berada dirumah sejak kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2023.

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.SH.S.IK.CPHR., didampingi Kasat Reskrim IPTU. Fajrian Rizki.SH.,S.IK.,M.Si., dan Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo dalam keterangan pers nya mengatakan, pihaknya menangkap kedua korban di dua lokasi berbeda.

NY ditangkap di Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya, sementara S ditangkap ditempat persembunyian nya di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan,”kata Perwira Lulusan Akpol 2002 tersebut.

Baca Juga:  KKN UIN RIL Berhasil Bangun Lubang Resapan Biopori dan Tanam Ribuan Pohon

Kapolres juga menerangkan, kronologis terungkapnya aksi bejat S, pada hari jumat tanggal 1 Juni 2023 sekira pukul 10.00 wib. Saat itu kakak korban datang ke rumahnya yang terletak di Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dikarenakan ingin mengecek kondisi adiknya yang santer dibicarakan oleh tetangganya bahwa adiknya tengah hamil.

Kemudian kakaknya mengecek kondisi adiknya dengan menggunakan Test Pack Urine untuk memastikan, apakah adiknya tersebut benar tengah mengandung atau tidak. Setelah dilakukan Tes Urine ternyata memang benar bahwa adiknya positif hamil.

“Selanjutnya, dia pun menanyakan kepada sang adik “siapa yang telah menghamilinya? dan adiknya menjawab yang menghamili adalah bapak kandungnya sendiri,”tambah Kapolres.

Mirisnya lagi, korban pun mengaku bahwa dirinya seringkali disetubuhi oleh ayahnya sejak duduk di bangku kelas 5 SD yaitu sekira Tahun 2021 sampai Tahun 2023 sebanyak 10 kali. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tidak berada di Rumah atau mencari rumput di kebun.

Pria dengan Melati Dua di pundaknya itu mengungkapkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti Surat Keterangan Hamil, Pakaian milik Korban, 1 Helai Baju Seragam Sekolah Warna Putih, 1 Helai Rok seragam Warna Merah, 1 Helai Daster bermotif garis berwarna hijau bertuliskan Gucci dan 1 Helai BH Warna Merah Muda. Sedangkan barang bukti tindak kejahatan NY berupa hasil Visum et Revertum dan satu helai baju terusan berwarna hijau bermotif orang dan bunga.

Baca Juga:  Wagub Jihan Lantik dr. Imam Ghozali sebagai Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek

“Atas perbuatannya tersangka S akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Sementara tersangka NY, akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan 82 ayat 1 contoh 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 4 ayat 2 huruf b c junto Pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”Tutupnya.##

Temukan berita-berita menarik Lintas Lampung di Google News
*Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Berita Terkait

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan
Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School
Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN
LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT
Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill*
R APBD 2026, Pemprov Lampung Targetkan Bayar ‘Hutang’ DBH Rp 1,3 T
Kuliah Umum di Unila, Ketua MPR RI Minta Perkuat Riset

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:09 WIB

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:43 WIB

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Staf Khusus Menteri Agama Paparkan Konsep Ekoteologi dan Kurikulum Berbasis Cinta 

Berita Terbaru

#indonesiaswasembada

KPK OTT Wamenaker Diduga Kasus Pemerasan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:09 WIB

#indonesiaswasembada

Pemprov Lampung Dorong Literasi Digital Guru Lewat Program AI Goes to School

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:07 WIB

#CovidSelesai

Anggaran Sektor Pangan Minimal 10 % Dari APBN

Kamis, 21 Agu 2025 - 09:15 WIB

#indonesiaswasembada

LPM UIN RIL Jaga Standar Mutu Layananan Dengan Audit 48 Prodi dan 3 UPT

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:43 WIB